TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui Dinas Pelayanan Pajak hingga akhir 2015.
Aturan tersebut akan mulai diberlakukan hari ini, Senin, 16 November 2015. “Kalau denda enggak dihapusin, kamu enggak bisa bayar terus jadi tambah parah. Makanya, kami hapus,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ketika ditemui di Balai Kota, Senin, 16 November 2015.
Ahok menegaskan, penghapusan ini hanya berlaku untuk denda pajak, bukan pajak kendaraan bermotornya. Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimulai 16 November sampai 31 Desember 2015.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo berujar, pelayanan pembebasan sanksi administrasi tersebut akan dilaksanakan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Jakarta. "Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB dapat dijumpai masyarakat di semua Kantor Bersama Samsat di Jakarta," ucapnya.
Menurut Agus, kebijakan ini diberlakukan oleh Pemprov DKI agar pemungutan PKB dan BBNKB dapat berjalan lebih intensif. "Dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi hutang pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak," tutur Agus.
Agus menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi ini nantinya akan dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak PKB dan BBNKB yang telah berakhir masa pajaknya.
"Apabila wajib pajak melakukan pembayaran PKB atau BBNKB setelah 31 Desember 2015, mereka akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah," katanya.
Karena itu, Agus mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini, sehingga pembayaran PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasi. Sebab, denda bunga keterlambatan pembayaran dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapus pemerintah.
"Bagi pemilik kendaraan second hand, dapat segera mengganti nama yang ada di BPKB dan STNK dengan namanya sendiri. Hal ini berguna untuk menjamin perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan karena data kendaraan sudah berpindah ke pemilik asli, bukan pemilik terdahulu," ujarnya.
BAGUS PRASETIYO | ANGELINE ANJAR SAWITRI