Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penghapusan Denda Pajak, Ahok: Biar Enggak Tambah Parah  

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian, meninjau Peresmian Kantor Pelayanan Samsat di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015. Mereka bertemu para wajib pajak yang memperpanjang STNK. TEMPO/Subekti.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian, meninjau Peresmian Kantor Pelayanan Samsat di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015. Mereka bertemu para wajib pajak yang memperpanjang STNK. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui Dinas Pelayanan Pajak hingga akhir 2015.

Aturan tersebut akan mulai diberlakukan hari ini, Senin, 16 November 2015. “Kalau denda enggak dihapusin, kamu enggak bisa bayar terus jadi tambah parah. Makanya, kami hapus,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ketika ditemui di Balai Kota, Senin, 16 November 2015.

Ahok menegaskan, penghapusan ini hanya berlaku untuk denda pajak, bukan pajak kendaraan bermotornya. Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimulai 16 November sampai 31 Desember 2015.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo berujar, pelayanan pembebasan sanksi administrasi tersebut akan dilaksanakan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Jakarta. "Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB dapat dijumpai masyarakat di semua Kantor Bersama Samsat di Jakarta," ucapnya.

Menurut Agus, kebijakan ini diberlakukan oleh Pemprov DKI agar pemungutan PKB dan BBNKB dapat berjalan lebih intensif. "Dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi hutang pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak," tutur Agus.

Agus menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi ini nantinya akan dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak PKB dan BBNKB yang telah berakhir masa pajaknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Apabila wajib pajak melakukan pembayaran PKB atau BBNKB setelah 31 Desember 2015, mereka akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah," katanya.

Karena itu, Agus mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini, sehingga pembayaran PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasi. Sebab, denda bunga keterlambatan pembayaran dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapus pemerintah.

"Bagi pemilik kendaraan second hand, dapat segera mengganti nama yang ada di BPKB dan STNK dengan namanya sendiri. Hal ini berguna untuk menjamin perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan karena data kendaraan sudah berpindah ke pemilik asli, bukan pemilik terdahulu," ujarnya.

BAGUS PRASETIYO | ANGELINE ANJAR SAWITRI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

3 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

21 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

21 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

22 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

22 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

23 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

26 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

42 hari lalu

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.