Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka UPS, Anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar Menangis  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) atau pasokan daya bebas gangguan di ruang penyimpanan UPS SMA 78, Jakarta, 28 Februari 2015. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok', laporkan dugaan penyelewengan dana APBD DKI 2014 yang diduga dilakukan DPRD DKI dalam pengadaan UPS. ANTARA/Puspa Perwitasari
Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) atau pasokan daya bebas gangguan di ruang penyimpanan UPS SMA 78, Jakarta, 28 Februari 2015. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok', laporkan dugaan penyelewengan dana APBD DKI 2014 yang diduga dilakukan DPRD DKI dalam pengadaan UPS. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Fahmi Zulfikar, Sunan Kalijaga, menceritakan reaksi kliennya setelah diberitakan bahwa ia dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di beberapa sekolah Jakarta.

"Dia meneteskan air mata bahwa saya (Fahmi) tidak pernah menerima apapun, sepeserpun, terkait dgn kasus UPS," kata Sunan Kalijaga di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 17 November 2015.

Selain Sunan, Fahmi juga menceritakan hal serupa pada pengacara Ilal Ferhard. Dari dakwaan Alex Usman, Ilal menangkap ada beberapa titik pertemuan yang dilakukan oleh Fahmi dan beberapa pihak yang terkait dalam pengadaan UPS tersebut. "Padahal itu tidak dilakukan klien kami. Apalagi meminta bagian tujuh persen (dari anggaran), orang ketemu aja tidak," kata Ilal.

Dalam perencanaan pengadaan UPS ini, Ilal menjelaskan bahwa setiap anggota mempunyai hak untuk menyampaikan pokok pikiran (pokkir). Pokkir itu sendiri memiliki batasan anggaran yang diberikan oleh ketua dewan atau pimpinan. "Waktu saya di DPRD, per Dewan diberikan Pokir batas maksimal 20 miliar. Itu Pokkir hak kami sebagai anggota Dewan," kata Ilal.

Menurutnya, ada tiga hak yang dimiliki oleh anggota Dewan, yakni, hak legislasi, hak budgeting, dan hak monitoring. Dalam kasus ini, Fahmi menggunakan hak budgetingnya. "Kami dapat hak budgeting 20 miliar per orang sebagai Pokkir. Tapi ini nggak lucu masa klien kami dikatakan dapat Pokkir Rp 300 miliar," kata Ilal.

Masing-masing anggota Dewan mempunyai pokok pikiran. Namun, menurut Ilal, persetujuan tetap berada di tangan ekesekutif. Artinya pokok pikiran anggota dewan bukan hanya UPS, tapi masih banyak usulan lainnya. Itu hak kami (sebagai anggota Dewan), hak budgeting ya boleh. Tapi disetujui atau tidak disetujui itu tergantung dari anggaran ada apa tidak," kata Ilal.

Ilal mengakui bahwa benar kalau kliennya pernah mengajukan anggaran UPS ke DPRD. Namun, menurutnya itu adalah hal yang wajar karena itu adalah sebagian dari hak budgeting anggots dewan. "Yang dipermasalahkan adalah adanya tindakan korupsi tujuh persen dari itu, dari mana kok bsa menyalahkan klien kami?" kata Ilal.

Ilal menuturkan bahwa Alex Usman berperan sebagai eksekutif dan bertemu dengan legislatif. Dalam pertemuan itu, Alex menemui komisi terkait, yaitu Komisi E. Waktu itu, Fahmi sebagai anggota Komisi E yang diketuai oleh M. Firmansyah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Nah sejauh Pokkir itu disetujui dan dipakai eksekutif, itu hak eksekutif yang memakai anggaran tersebut bukan anggota Dewan," kata Ilal.

Menurut Ilal, seharusnya penyidik mengarahkan pemeriksaan kepada pimpinan terlebih dahulu sebagai pengambil kebijakan. "Masalah tujuh persen atau persen persenan bukan ada di anggota. Itu ada di pimpinan entah komisi atau pimpinan dewan. itu semua yang tahu di situ, kalau anggota Dewan nggak tahulah. Masa sampai masalah persen persen diurusin," kata Ilal.

Dua anggota DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu lalu, 11 November 2015.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa sebanyak enam saksi untuk mengusut tersangka baru selain Alex Usman dan Zaenal Soleman dalam dugaan korupsi pengadaan UPS. Enam saksi yang dielriksa di antaranya berinisial S, MG, FS, DR, E, L anggota DPRD 2009-2014.

Kasus korupsi UPS ini terbongkar sejak ditemukannya penggelembungan harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit dalam APBD 2014. Menurut informasi, harga satu UPS dengan kapasitas 40 kilovolt ampere hanya sekitar Rp 100 juta.

Fahmi Zulfikat dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, korporasi, atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan jabatan.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerdasan Politik Generasi Z, BEM FISIP Universitas Airlangga Adakan Debat Caleg Muda

6 hari lalu

Universitas Airlangga. unair.ac.id
Cerdasan Politik Generasi Z, BEM FISIP Universitas Airlangga Adakan Debat Caleg Muda

BEM FISIP Universitas Airlangga menghadirkan tiga caleg muda yang berasal dari tiga partai politik dari poros koalisi yang berbeda.


RSU Tangsel Sediakan 3 Dokter Jiwa untuk Tangani Caleg Gagal

9 hari lalu

RSUD Tangerang Selatan. Rsu.tangerangselatankota.go.id
RSU Tangsel Sediakan 3 Dokter Jiwa untuk Tangani Caleg Gagal

RSU Tangsel menyediakan tiga dokter jiwa untuk menangani para caleg yang gagal dalam Pemilu 2024.


Anggota Bawaslu di Medan Terjaring OTT Polda Sumut, Begini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

9 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Anggota Bawaslu di Medan Terjaring OTT Polda Sumut, Begini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu telah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


DPRD Depok Cecar Dinas Kesehatan Soal Viral Program Pemberian Makanan Tambahan Lokal

11 hari lalu

Rapat Kerja Komisi D DPRD dan Dinas Kesehatan Kota Depok membahas permasalahan Program Pemberian Makanan Tambahan untuk menekan angka stunting di ruang paripurna DPRD Kota Depok, Jumat 17 November 2023. Program PMT Lokal Kota Depok viral dan menuai kritik yang luas. TEMPO/Ricky Juliansyah
DPRD Depok Cecar Dinas Kesehatan Soal Viral Program Pemberian Makanan Tambahan Lokal

Komisi D DPRD Kota Depok mencecar Dinas Kesehatan Kota Depok terkait Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang tengah menjadi sorotan publik.


Bawaslu Hentikan Sementara Keanggotaan AH Sebagai Komisioner di Medan yang Terjerat OTT

11 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di acara peluncurkan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022. Foto: Bawaslu RI/Bhakti Satrio
Bawaslu Hentikan Sementara Keanggotaan AH Sebagai Komisioner di Medan yang Terjerat OTT

Bawaslu belum bisa memberhentikan permanen Azlansyah Hasibuan karena belum ada keputusan hukum yang tetap.


DPRD Minta Pembahasan KUA PPAS APBD DKI Dikembalikan Ke Komisi

12 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD Minta Pembahasan KUA PPAS APBD DKI Dikembalikan Ke Komisi

DPRD DKI Jakarta menetapkan APBD 2024 sebesar Rp 81.716.573.026.059 atau Rp 81,71 triliun.


Inilah Daftar Caleg Bekas Narapidana Korupsi di Pemilu 2024 Temuan ICW

14 hari lalu

Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. KPU akhirnya mempublikasikan daftar nama 49 calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi. TEMPO/Subekti.
Inilah Daftar Caleg Bekas Narapidana Korupsi di Pemilu 2024 Temuan ICW

ICW menemukan sedikitnya 56 bekas narapidana korupsi menjadi calon legislatif atau caleg di Pemilu 2024. Ini daftarnya.


KPU Tangsel Sebut Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan dalam Pemilu 2024 Sudah Terpenuhi

21 hari lalu

Pekerja tengah melipat suara suara Pilkada Kota Tangerang Selatan di Gudang KPUD Tangsel, Kamis 26 November 2020. Pilkada Kota Tangsel 2020 yang diikuti tiga pasangan calon, yakni Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Siti Nur Azizah dan Ruhamaben serta Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan. TEMPO/Nurdiansah
KPU Tangsel Sebut Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan dalam Pemilu 2024 Sudah Terpenuhi

KPU Tangerang Selatan mencatat keterwakilan 30 persen caleg perempuan dalam Pemilu 2024 sudah terpenuhi.


Pemilu 2024, 12 Caleg Eks Napi Berebut Kursi DPRD Bangka Belitung

22 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Pemilu 2024, 12 Caleg Eks Napi Berebut Kursi DPRD Bangka Belitung

12 Caleg eks napi masuk dalam DCT untuk DPRD Bangka Belitung pada Pemilu 2024. Bawaslu kesulitan mengawasi keabsahan mereka.


KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan DCT Caleg DPRD 854 Orang, 35 Persen Perempuan

23 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menunjukkan data digital kepada wartawan saat keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR sebanyak 9.917 orang sedangkan untuk DPD sebanyak 668 orang untuk Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan DCT Caleg DPRD 854 Orang, 35 Persen Perempuan

KPU Kabupaten Bekasi tidak menemukan perubahan pada DCT bacaleg dari 18 partai politik peserta pemilu 2024 di wilayahnya itu.