TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menuding Gubernur DKI ingkar janji kepada warga terkait dengan penggusuran warga di bantaran Kali Sekretaris pada Rabu lalu. Bagi LBH Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sudah ingkar janji kepada para warga saat kedatangannya pada 9 April lalu.
"Kami ada rekamannya," kata Oky Wiratama, perwakilan dari LBH Jakarta, saat konferensi pers di lokasi penggusuran Kali Sekretaris, Jakartta Barat, pada Selasa 17 November 2015.
LBH Jakarta juga memutarkan rekaman suara saat Basuki atau Ahok datang mengunjungi warga di Kali Sekretaris. Dari rekaman yang diperdengarkan tersebut, terdengar suara Ahok yang mengatakan kepada jajarannya bahwa rumah-rumah warga jangan digusur terlebih dahulu sebelum disiapkan Rusun.
LBH Jakarta juga menuding pihak Satpol PP melanggar Prosedur Tetap Operasional Satpol PP yang diatur dalam Permendagri nomor 26 tahun 2005. Protap tersebut di dalamnya berbunyi bahwa Satpol PP harus menginformasikan kepada warga apabila akan melakukan penertiban barang-barang milik warga. "Ini malah memindahkan barang warga tanpa seizin warga," ujarnya.
Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi, ketika ditemui usai apel siaga banjir di kolong fly over Grogol, mengatakan bahwa pihak Pemprov sudah menyediakan tempat tinggal baru tapi ditolak warga. "Kita yang penting sudah sediakan (Rusun), kalau mereka enggak mau, salah siapa?"
Ia menambahkan bahwa jika ada warga yang punya Kartu Keluarga dan KTP yang beralamat di Kali Sekretaris, bisa segera menghubungi Lurah untuk meminta slot Rusun. "Kami juga akan bantu pindahin barangnya," ia menuturkan.
DIKO OKTARA