TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menyita taksi Uber yang masih beroperasi. Sebanyak 12 unit taksi Uber ditilang.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan penindakan pada Selasa, 17 November 2015, dilakukan di lima titik. "Kami tindak mereka yang beroperasi di beberapa tempat," ucapnya.
Menurut Budiyanto, Pasal 304 juncto Pasal 153 ayat 1 kendaraan-kendaraan itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman pelanggaran pasal ini adalah denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.
Tercatat ada 12 unit taksi Uber yang ditangkap di lima titik berbeda di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara. Lokasi-lokasi tersebut antara lain sekitar Hotel Borobudur, Wisma Antara, Gedung MNC, dan La Piazza, Kelapa Gading. "Dari masing-masing lokasi, ada dua-lima unit yang diamankan," ujarnya.
Mobil-mobil itu dikandangkan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Taksi Uber itu antara lain berjenis Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia.
NINIS CHAIRUNNISA
Baca juga:
Teror Paris: Inilah 5 Kejadian Baru yang Menegangkan!
ISIS Kelompok Teroris Terkaya Sepanjang Sejarah