TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku yang menghipnotis pembantu rumah tangga (PRT) untuk menguras harta benda majikannya. "Pelaku mengaku sebagai ustad dan memperdaya korban," tutur Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Sambo di kantornya, Kamis, 19 November 2015.
Ferdy menjelaskan pelaku bernama Abdul Hakim, 46 tahun, dan Davit, 42 tahun, kerap melakukan aksi di sejumlah kawasan perumahan Jakarta Barat. Modusnya, kedua pelaku berpura-pura tidak saling kenal dan mendatangi korban. Rata-rata korban adalah PRT yang berada di rumah sendiri.
Saat merasa aman, Abdul mengaku sebagai seorang ustad yang bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit. Davit kemudian mengajak korbannya mengobrol untuk meyakinkan para PRT memiliki riwayat penyakit.
Davit kemudian membujuk satu di antara korbannya, yakni PRT Nurjanah, untuk mengambil harta milik majikannya di Hankam Blok I gang II Nomor 10, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Dia menyuruh Nurjanah membawa seluruh harta benda majikannya ke dalam masjid setempat untuk didoakan.
Merasa ditipu, sang majikan bernama Ratny Vidna melaporkan kedua tersangka ke Polda Metro Jaya. "Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap kedua pelaku pada Rabu, 11 November lalu," kata dia. Dia menduga tersangka kerap melakukan aksinya di daerah tersebut.
Kerugian korban, kata Ferdy, mencapai Rp 38,9 juta berupa emas yang telah dijual pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua handphone, motor matic jenis Beat, dan empat handphone milik korban, serta sejumlah perhiasan.
AVIT HIDAYAT