TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus II DPRD Kota Depok bakal meminta peninjauan kembali Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang Wilayah.
Ketua Pansus II Hamzah mengatakan Dewan meminta peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah (RTRW) lantaran ada dua rencana peraturan daerah (perda) yang seharusnya bisa diselesaikan, tapi terganjal pembahasannya.
Kedua raperda tersebut adalah Raperda Rencana Detail Tata Ruang dan revisi izin mendirikan bangunan, yang sedang dibahas Pansus II.
"RTRW bisa diubah sekali dalam lima tahun. Dan akan kami gunakan untuk meninjaunya," katanya, Kamis, 19 November 2015.
Ia mengatakan pengesahan dua raperda tersebut menjadi perda karena mengalami pembahasan yang alot. Dalam Raperda RDTR, yang merupakan turunan dari Perda RTRW, harus dibuat detail dan rinci pasal-pasal hukum yang ada di dalamnya.
Salah satunya lima situ atau danau yang sebelumnya dianggap ada, tapi sekarang sudah hilang. "Nah, bahasa hukum dan detailnya jangan sampai bertentangan dengan undang-undang yang ada di atasnya," ujarnya.
Ia mengatakan Dewan ingin meninjau kembali RTRW karena menyangkut pembahasan rinci yang ada di Raperda RDTR. Soalnya, RDTR merupakan perda yang sangat spesifik berkaitan dengan perizinan. "Ke depan, RPJP dan RPJPD mengacu seharusnya pada RDTR, bukan kepada RTW," ujarnya.
Selain itu, revisi Perda IMB Tahun 2011 masih perlu dikaji lebih dalam. Soalnya, syarat untuk membuat IMB di Depok adalah harus menggunakan sertifikat. Sedangkan Dewan sedang mengusahakan pembuatan IMB bisa dengan menggunakan girik dan akta jual-beli.
Ditambah luas kaveling yang mengharuskan 120 meter persegi bagi perumahan. Luas tersebut sudah tidak bisa diganggu gugat karena sudah masuk RTRW. Salah satu cara untuk meninjau luas kaveling tersebut adalah mengubah Perda RTRW.
Ia menambahkan, dalam rencana peninjauan kembali RTRW ini tidak ada paksaan ataupun tekanan pihak lain. Dewan melihat secara obyektif bahwa memang ada bahasa pasal yang harus diubah dalam RTRW.
Salah satu yang menjadi krusial adalah luas kaveling 120 meter persegi. Pertanyaannya saat ini, kata dia, apakah luas tersebut sudah sesuai dengan kondisi perekonomian warga Depok. Sedangkan pemerintah sedang menggencarkan penyediaan 1 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Meski begitu, menurut dia, tujuan dari luas 120 meter persegi untuk luas kaveling dalam Perda RTRW dan IMB sudah betul.
"Peninjauan ini untuk menyamakan perspektif kembali atas pasal-pasal hukumnya. Sebab, masih banyak juga pengembang yang melanggar," ucapnya. "Perpanjangan pembahasan dua raperda itu karena kami meninjau keadaan sosial ekonomi kebutuhan warga Depok."
IMAM HAMDI