TEMPO.CO, Jakarta - Sub Direktorat Reserse Mobil Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Novi Safira, 35 tahun, dan komplotannya karena diduga memeras Yuan Ming Hsi, pemilik PT Yang Mandiri Utama Sukses, perusahaan besi di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. "Korban warga negara Taiwan dan pernah menjadi teman dekat Novi," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso, Sabtu, 21 November 2015.
Novi beserta sepuluh kawanannya merencanakan untuk menjebak dan memeras Yuan sebesar Rp 10 milar. "Tersangka pernah jadi teman dekatnya sehingga mengetahui kemampuan finansial korban," ujar Eko. Adapun para tersangka lainnya adalah Yoga, Riski Aberta, Syahrudin alias Aji, Agus, Deni, Boyke, Sangaji, Metrio, Sandra, dan Robert. Menurut Eko, kesepuluh orang itu memiliki peran sendiri-sendiri dalam aksi ini, namun otak pelaku adalah di Novi dan Yoga.
MANUVER SETYA NOVANTO
Catut Nama Jokowi, Setya Novanto Mundur dari DPR, Rupanya...
Catut Nama Presiden, Inilah Pengusaha Teman Setya Novanto
Dalam aksinya, komplotan tersebut memanfaatkan hubungan dekat antara Novi dengan Yuan. Menurut keterangan Novi, pada 27 Oktober 2015 di Hotel Cibubur Inn, Jawa Barat, korban dan Novi bertemu. "Kami melakukan hubungan layaknya suami-istri," ucap Novi. Setelah itu, Novi menjebak korban dengan modus jual-beli uang dolar Amerika Serikat palsu. Saat transaksi terjadi di dalam hotel tersebut, komplotan Novi tiba-tiba masuk dengan berpura-pura melakukan penggrebekan.
Salah seorang anggota komplotan, Syahrudin, adalah Pegawai Negeri Sipil Imigrasi. Dia menggunakan seragammnya agar terlihat meyakinkan. Yoga pun mengaku sebagai anggota polisi dan bertugas di Mabes Polri. Setelah melakukan penggrebekan, mereka memeras korban dengan modus mengancam akan mendeportasi korban karena tindakan asusila, serta penggelapan dolar. "Korban juga sempat difoto dan foto itu akan dibeberkan kepada istrinya," kata Eko.
SIMAK PULA
Luhut Terseret Calo Freeport
4 Fraksi di DPR Desak Setya Novanto Mundur
Komplotan Novi meminta Yuan untuk menyiapkan Rp 10 miliar, tapi korban hanya menyanggupi uang muka Rp 2 miliar. Sisanya ditransfer kemudian hari. Namun, Yuan memilih melaporkan kasus pemerasan ke polisi ketimbang membayar sisa pembayaran. Yuan melapor ke Mabes Polri yang melimpahkan perkara ini ke Polda Metro Jaya. "Pada 20 November 2015, kami minta korban transfer sisa uangnya. Lalu kami tangkap para tersangka saat mengambil uang di Bank BCA Cibubur," Eko menjelaskan.
Polisi menangkap 8 anggota komplotan ini termasuk Novi dan Yoga. Sedangkan tiga tersangka lain, masih dalam pengejaran. Kepada wartawan, Novi mengaku melakukan perbuatan ini karena sakit hati terhadap korban. "Selama menjalin hubungan, saya sering dijanjikan dibelikan mobil Mercedes, BMW, dan rumah. Tapi hanya dijanjikan saja," kata dia dengan sesekali tersenyum. Novi mengaku sudah menjalin hubungan dengan korban sejak 2008.
Selama itu, menurut Novi, korban tidak mau menikahinya. Padahal sudah tiga kali Novi mengandung anak Yuan, dan tiga kali pula Novi menggugurkan kandungannya. Akibat perbuatannya Novi dan kawanannya akan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pemerasan.
EGI ADYATAMA
BERITA MENARIK
Akun Facebook Diblokir, Benarkah Wanita Ini ISIS?
Haru, Cowok Ini Nikahi Abu Kekasih, Mungkinkah Cinta Sejati?