TEMPO.CO, Jakarta - - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak merasa telah melanggar mekanisme pembahasan anggaran dengan melakukan perubahan atau pemangkasan anggaran dalam Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tanpa melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI. "Enggak ada dong pelanggaran," ujar Ahok saat ditemui di Balai Kota pada Minggu, 22 November 2015.
Ahok berujar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang telah menyerahkan rencana KUA-PPAS kepada DPRD DKI Jakarta. Akan tetapi, karena masih terjadi pembahasan, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih boleh menambah ataupun mengurangi anggaran tersebut. "Kan baru pembahasan, belum tanda tangan KUA-PPAS. Nah, saya mesti panggil orang saya dulu dong," kata Ahok.
Menurut Ahok, DPRD baru bisa mengatakan dirinya telah melakukan pelanggaran apabila pemotongan anggaran dilakukannya setelah penandatanganan KUA-PPAS.
"Ini kan baru mau KUA-PPAS, belum APBD kan. KUA-PPAS kan sesuatu yang kami boleh kurangin. Perda aja boleh dikurangin. KUA-PPAS itu dulu kan cuma nyebutin kesehatan berapa, pendidikan berapa. Sekarang saya enggak mau, saya mau terperinci," tutur Ahok.
Oleh karena itu, Ahok mengaku dirinya lebih berhati-hati dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Menurut Ahok, penyusunan anggaran dalam KUA-PPAS tidak boleh melenceng dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ahok pun mengatakan, apabila dirinya mengubah RKPD yang sudah tercantum dalam KUA-PPAS yang telah ditandatanganinya, hal tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran.
"Kalau yang ini nggak ada di RKPD, lalu saya munculin, pelanggaran nggak? Pelanggaran. Di dalam tata anggaran, itu pelanggaran. Tapi kalau saya penghematan, pelanggaran nggak? Enggak dong," kata Ahok. "Saya hemat anggaran kok dibilang pelanggaran"
Dalam rapat Banggar yang dihadiri oleh Disparbud DKI Jakarta kemarin, DPRD DKI Jakarta mempertanyakan adanya pemangkasan anggaran oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang seharusnya disepakati bersama dengan Banggar. Menurut mereka, Ahok telah menyalahi mekanisme karena telah mengubah anggaran tanpa adanya pemberitahuan kepada DPRD DKI Jakarta.
ANGELINA ANJAR SAWITRI