TEMPO.CO, Jakarta - Sebermula razia truk sampah Jakarta oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi pada akhir Oktober lalu. Mereka menahan enam truk sampah karena melintasi rute keliru dan di luar jam perjanjian antara pemerintah Jakarta dan Bekasi. Dewan pun berencana memanggil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjelaskan pelanggaran itu.
Rencana Dewan Bekasi itu memantik amarah Ahok. Ia dengan lantang menolak kemauan Dewan itu. “Mau manggil saya? Siapa Lu?” Menurut Ahok, DPRD mesti belajar ilmu tata negara jika mau memanggilnya. Soalnya belum pernah ada anggota DPRD daerah tingkat II seperti Bekasi memanggil gubernur, apalagi dari wilayah lain.
Dewan berkukuh akan memanggil Ahok. Menurut Ketua Komisi A DPRD Bekasi Ariyanto Hendrata, pemerintah Jakarta telah banyak melanggar penjanjian. Tetesan air lindi, misalnya. Sampai sekarang pemerintah Jakarta belum mampu menahan air lindi agar tak menetas di jalanan yang dilintasi truk sampah. “Baunya mengganggu masyarakat,” katanya.
Dari razia truk di jalanan Bekasi, persoalan kemudian merembet ke pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Ahok menuding DPRD Bekasi bersekongkol dengan pengelola sampah di Bantargebang, yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia.
Karena, Ahok melanjutkan, ada anggota DPRD Bekasi bekas pegawai dan menantu pemilik Godang Tua Jaya, Rekson Sitorus. Setelah ia telusuri, menantu Rekson yang menjadi anggota Dewan itu yakni Tumpak Sidabutar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. “Ini yang harus diselidiki motifnya,” ucap Ahok.
Ahok menambahkan, pengelola juga baru menerima surat peringatan pertama dari pemerintah Jakarta September lalu. Ahok menganggap mereka melanggar perjanjian antara pemerintah dengan pengelola karena tak mampu mengelola sampah di Bantargebang. Ia juga berencana memutus kontrak kerja sama dengan pengelola.
Kepada Tempo, Tumpak mengakui ia menantu Rekson. Ia menikahi Elfrida Juita Sitorus, salah satu putri Rekson. Sebelum menjadi anggota Dewan, Tumpak memiliki saham sebesar 25 persen di Godang Tua. Namun semenjak menjadi anggota DPRD, saham itu ia lepas ke salah seorang keluarga Rekson juga. “Saya tidak mengurusi Godang Tua lagi,” katanya.
Selain itu yang mempermasalahan perjanjian antara Bekasi dan Jakarta adalah Komisi A DPRD Bekasi. Sementara ia duduk di Komisi B. “Enggak etis mencampuri urusan komisi lain,” ucapnya. Meski begitu, salah satu daerah pemilihan dia adalah Kecamatan Bantargebang.
Adapun pengelola menyangkal tuduhan Basuki itu. “Itu fitnah,” kata Direktur Utama Godang Tua Jaya Rekson Sitorus. Pengelola juga menuding pemerintah Jakarta telah melanggar perjanjian. Volume sampah yang dikirim ke Bantargebang, misalnya. “Harusnya pemerintah kirim sampah sebanyak 3.000 ton tapi faktanya 7.000 ton sehari,” kata Douglas Manurung, Direktur Godang Tua Jaya.
Ihwal rencana Ahok memutus kontrak kerja sama, pengacara pengelola Yusril Ihza Mahendra tak gentar. “Saya lawan di pengadilan. Dan kita lihat siapa yang menang nanti,” katanya.
ERWAN HERMAWAN