TEMPO.CO, Jakarta - Perjanjian kerja sama antara Pemerintah DKI Jakarta dengan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang: PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia, sudah diubah sebanyak empat kali sejak pertama kali kontrak diteken pada 2008. Salah satu yang diubah adalah besaran tipping fee (uang pengelolaan) yang harus dibayar pemerintah ke pengelola.
Pasal 16 dalam perjanjian menyebutkan besar tipping fee yang harus dibayar pemerintah yakni Rp 98 ribu per ton sampah pada 2008. Besaran tipping fee menyesuaikan pada tahun-tahun berikutnya. Pasal itu kemudian diubah pada 4 Januari 2010. Besaran tipping fee dicantumkan setiap tahunnya dan mengalami peningkatan.
Berikut isi perjanjian dan perubahannya:
Perjanjian pertama kali antara Pemerintah Jakarta dengan PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia
Nomor: 5028/1799.21
Tanggal: 5 Desember 2008
Terdiri dari 37 pasal
Pasal-pasal penting:
Pasal 3 ayat 2: Perjanjian ini akan berlangsung untuk jangka waktu 15 tahun sejak tanggal efektif dan berakhir pada 7 Desember 2023
Pasal 16: Tipping fee dan penyesuaian tipping fee.
Ayat 6: Kompensasi community development.
Pengelola wajib menyerahkan dana sebesar 20 persen dari tipping fee setelah dikurangi pajak negara kepada pemerintah Bekasi sebagai kompensasi untuk community development melalui pemerintah Jakarta langsung disetor ke kas daerah pemerintah Bekasi.
Pasal 32: Pengakhiran perjanjian
Ayat 2: Perjanjian batal demi hukum apabila:
a. Isi dan ketentuan perjanjian melanggar hukum yang berlaku.
b. Para pihak terbukti melakukan tidak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, kecurangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan perjanjian.
Ayat 3: Pengakhiran karena cidera janji pengelola
a. Pengakhiran karena cidera janji yang dilakukan pengelola terjadi apabila satu atau lebih kejadian berikut ini:
1. Pengelola memberikan gambaran yang tidak benar dari suatu fakta material yang mengakibatkan perjanjian tidak sah sesuai perundang-undangan.
2. Pengelola dinyatakan pailit.
3. Pengelola mengajukan permohona pailit.
4. Pengelola mengalihkan atau memberikan seluruh atau sebagian haknya dalam perjanjian ini kepada pihak lain.
5. Pengelola mengubah maksud dan tujuan sebagai mana yang tertuang dalam Anggaran Dasar pengelola.
6. Pengelola melanggar pernyataan jaminan.
7. Pengelola melakukan perubahan struktur pemegang saham.
Jika pengelola melanggar perjanjian maka pemerintah akan memberikan surat peringatan dan memberi waktu 60 hari untuk memperbaikinya. Apabila pengelola masih melanggar maka pemerintah akan memutus kontrak kerja sama dengan pemberitahuan 14 hari sebelum pemutusan kepada pengelola.
Perjanjian tambahan pertama (addendum I)
Nomor: 1666/1.799.21
Tanggal: 1 Juni 2009
Totalnya jadi 38 pasal
Pasal 16: Tipping fee dan penyesuaian tipping fee.
Ayat 2: Penetapan tipping fee.
Penetetapan tipping fee adalah Rp 98 ribu setiap ton sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang untuk tahun anggaran 2008 dan tahun-tahun berikutnya disesuaikan dengan seperti yang tercantum dalam lampiran IX.
Ayat 6: Kompensasi community development.
Pengelola wajib menyerahkan dana sebesar 20 persen dari tipping fee setelah dikurangi pajak negara kepada pemerintah Bekasi sebagai kompensiasi untuk community development melalui pemerintah Jakarta langsung disetor ke kas daerah pemerintah Bekasi.
Pasal 22: Surat peringatan
Ayat 2: Cidera janji oleh pengelola.
a. Pemerintah berhak memberikan surat peringatan pertama kepada pengelola tentang cidera janji yang dilakukan pengelola. Memberikan waktu 60 hari kepada pengelola untuk memperbaikinya.
b. Apabila pengelola masih melanggar, pemerintah melayangkan surat peringatan kedeua yang berlaku selama 30 hari.
c. Jika waktu surat peringatan kedua berakhir tapi pengelola masih melanggar, pemerintah akan memberikan surat peringatan ketiga yang berlaku selama 15 hari.
d. Dan apabila pengengelola tidak memilihkan pelanggaran seperti yang tertuang dalam surat peringatan ketiga, pemerintah berhak memutus kontrak perjanjian ini.
Pasal 32: Pengakhiran perjanjian
Ayat 3: Pengakhiran karena cidera janji pengelola.
b. Dalam suatu hal pengakhiran disebabkan satu atau lebih dari kejadian ini terjadi yaitu:
1. Pengelola gagal mencapai financial closing sesuai Pasal 6 ayat 3.
2. Pengelola gagal atau menghentikan pengelolaan dan pengopersian sebagian atau keseluruhan sarana dan prasarana proyek sesuai dengan alasan yang dapat dibenarkan selama 30 hari kerja.
3. Pengelola tidak memulai pembangunan fisik secara nyata atas sarana dan prasarana proyek tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Pengelola gagal menghasilkan kemajuan kontruksi yang memadai sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
5. Gagal memulai kegiatan operasional dam pembangunan fisik sehingga sarana dan prasaran tidak siap melakukan pengoperasian.
6. Gagal melaksanakan pekerjaan pemeliharaan.
7. Gagal memenuhi standar kinerja.
8. Tidak melaksanakan satu atau lebih kewajiban sesuai dengan perjanjian ini
Ayat 5: Pengakhiran perjanjian secara sepihak:
Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak kecuali pihak yang membatalkan perjanjian bisa membuktikan adanya kesalahan pihak lain yang dibuktikan dengan keputusan berkekuatan hukum tetap.
a. Apabilan pengakhiran dilakukan oleh pemerintah Jakarta, maka pemerintah harus melesaikan kewajibannya selama 30 hari kerja.
b. Mengembalikan uang jaminan kepada pengelola.
c. Membayar denda dan ganti rugi kepada pengelola sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan.
Pasal 33: Sanksi dan denda
Ayat 1: Teguran dan peringatan tertulis. Pemerintah Jakarta memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali jika tidak melaksanakan kewajiban dalam kontrak.
Ayat 2: Denda kelalaian.
Jika pengelola lalai dan telah mendapat surat peringatan dari pemerintah sebanyak tiga kali, pengelola dikenakan sanksi membayar denda kelalain sebesar Rp 1/1000 per hari dari jumlah tipping fee selama satu tahun.
Pasal 34: Penyelesaian Perselisihan
ayat 1: Jika ada perselisahan tapi tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, mufakat, dan mediasi, maka perselisihan diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perjanjian tambahan kedua (addendum II)
Nomor: 25/1.799.21
Tanggal: 4 Januari 2010
Beberapa pasal yang diubah
Pasal 16: Tipping fee, penyesuaian, dan kontribusi
Ayat 2: Besarnya tipping fee yang harus dibayar pemerintah kepada pengelola sebagai berikut:
Tahun Volume sampah minimum (ton/hari) Tipping Fee/ton
2008 4.500 Rp 98.000
2009 4.500 Rp 98.000
2010 4.500 Rp 105.840
2011 4.500 Rp 105.840
2012 3.000 Rp 114.307
2013 3.000 Rp 114.307
2014 3.000 Rp 123.452
2015 3.000 Rp 123.452
2016 2.000 Rp 133.328
2017 2.000 Rp 133.328
2018 2.000 Rp 143.994
2019 2.000 Rp 143.994
2020 2.000 Rp 155.515
2021 2.000 Rp 155.515
2022 2.000 Rp 167.955
2023 2.000 Rp 167.955
Ayat 3: Pembayaran minimum tipping fee.
Jika tidak mencapai jumlah seperti yang ditetapkan, maka pemerintah wajib membayar tipping fee kepada pengelola.
Perjanjian tambahan ketiga (addendum III)
Nomor: 3505/1.799.21
Tanggal: 1 Oktober 2010
Beberapa pasal yang diubah:
Pasal 7
Ayat 1: Rencana pengembangan proyek
Mencakup keseluruhan jangka waktu kerja sama sebagai mana yang tertuang dalam lampiran addendum ini. Dan mencakup pengembangan sarana dan prasarana eksisting.
Perjanjian tambahan keempat (Addendum IV)
Nomor: 7033/1.799.21
Tanggal: 1 November 2012
Pasal 16: Tipping fee dan penyesuaian tipping fee.
Ayat 6: Kompensasi community development
Sesuai dengan dokumen penawaran bahwa pengelola wajib menyerahkan dana sebesar 20 persen dari tipping fee setelah dikurangi pajak-pajak negara kepada pemerintah Bekasi sebagai kompensasi community development melalui pemerintah langsung disetor ke kantor kas daerah Bekasi selambat-lambatnya 7 hari kerja.
ERWAN HERMAWAN