TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap empat warga negara Taiwan dan satu warga Indonesia karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 26,4 kilogram. "Mereka menyembunyikan sabu di spare part generator listrik," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto, Senin, 23 November 2015. Menurut dia, mereka adalah sindikat perdagangan narkoba internasional.
Modus penyelundupan ini sulit dideteksi karena spare part generator listrik (piston) sangat tebal. "Piston ini tidak terdeteksi pemeriksaan sinar-X karena lapisannya tebal," ucap Eko. Tiap piston berberat 50 kilogram diisi sabu 2.200 gram. Polisi menyita 12 piston dari hasil penyelidikan.
Penangkapan ini berawal pada informasi adanya jaringan narkoba Cina-Jakarta yang menyelundupkan narkoba lewat spare part generator listrik. Setelah menyelidiki lebih lanjut, Direktorat Narkoba memperoleh informasi adanya salah satu anggota sindikat yang tinggal di Jalan Pluit Murni 3 Nomor 3, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Dari hasil penyelidikan, pada 18 November lalu, kami menangkap empat tersangka, yaitu LCS, SYT, HSY, dan WYC yang merupakan warga Taiwan di daerah Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat," ujar Eko. Selain itu, polisi menangkap CCC, seorang WNI keturunan.
Selanjutnya polisi menggeledah kios di Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Di sanalah, polisi menemukan 12 piston berisi satu bungkus kristal putih sabu dengan total berat 26,4 kilogram. "Sekarang ini para pengedar menjual narkobanya di apartemen atau kos-kosan yang kelasnya high. Di diskotek hanya untuk memakai saja," tuturnya.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyatakan penangkapan ini telah menyelamatkan ratusan ribu warga Indonesia. "Hitungan per kilogram sabu ini dijual di Jakarta sebesar Rp 1-2 miliar. Penangkapan ini berhasil menyelamatkan 208.500 jiwa," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam menerima hukuman mati.
EGI ADYATAMA