TEMPO.CO, Bogor - Sekelompok warga Bogor yang bernaung di Yayasan Satu Keadilan menggugat keputusan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang melarang masyarakat memperingati perayaan Asyura. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bogor pada 23 November 2015.
"Pelarangan Asyura itu bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, harus dicabut atau dibatalkan secara hukum," kata Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso saat ditemui di Pengadilan Negeri Bogor setelah mendaftarkan gugatan. Sugeng mengatakan gugatan itu diajukan setelah Wali Kota Bima Arya tidak memberikan tanggapan atas somasi yang diajukan Yayasan Satu Keadilan.
Menurut Sugeng, pada 22 Oktober 2015, Wali Kota Bogor mengeluarkan surat edaran bernomor 300/321-Kesbangpol tentang pelarangan perayaan Asyura. Dia menganggap surat edaran itu justru menjadi polemik di masyarakat sehingga menimbulkan keresahan. Sebab, selama ini masyarakat Bogor dikenal pluralisme dan toleran terhadap agama dan kepercayaan seseorang. "Masyarakat yang awalnya sejuk mendadak panas setelah ada surat edaran tersebut," ujarnya.
Padahal, kata Sugeng, sebagai seorang kepala daerah, seharusnya Bima Arya melindungi hak individu untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan masing-masing. Dengan adanya surat edaran itu, Wali Kota justru menghalangi hak individu tersebut. "Sumpah jabatan sebagai kepala daerah telah dilanggar dengan dikeluarkannya surat edaran itu," tuturnya.
Selain Wali Kota, Yayasan Satu juga turut menggugat Presiden Joko Widodo. "Kenapa kami pun menggugat Presiden Jokowi, karena beliau saat ini berkantor di Istana Bogor, yang sepatutnya mengetahui surat edaran pelarangan tersebut," ucapnya.
Menanggapi gugatan itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan sudah menjawab surat somasi yang dilayangkan Yayasan Satu. Menurut Bima, somasi itu tidak tepat karena surat edaran pelarangan perayaan Asyura terbatas pada waktu dan tempat. "Surat edaran ini, kan, hanya berlaku pada saat itu (hari perayaan Asyura), bukan untuk selamanya," katanya.
M. SIDIK PERMANA