Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larangan Asyura Wali Kota Bogor Berbuntut Gugatan  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto berjalan menuju kantor KPK Jakarta, 14 Juli 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto berjalan menuju kantor KPK Jakarta, 14 Juli 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COBogor - Sekelompok warga Bogor yang bernaung di Yayasan Satu Keadilan menggugat keputusan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang melarang masyarakat memperingati perayaan Asyura. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bogor pada 23 November 2015. 

"Pelarangan Asyura itu bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, harus dicabut atau dibatalkan secara hukum," kata Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso saat ditemui di Pengadilan Negeri Bogor setelah mendaftarkan gugatan. Sugeng mengatakan gugatan itu diajukan setelah Wali Kota Bima Arya tidak memberikan tanggapan atas somasi yang diajukan Yayasan Satu Keadilan.

Menurut Sugeng, pada 22 Oktober 2015, Wali Kota Bogor mengeluarkan surat edaran bernomor 300/321-Kesbangpol tentang pelarangan perayaan Asyura. Dia menganggap surat edaran itu justru menjadi polemik di masyarakat sehingga menimbulkan keresahan. Sebab, selama ini masyarakat Bogor dikenal pluralisme dan toleran terhadap agama dan kepercayaan seseorang. "Masyarakat yang awalnya sejuk mendadak panas setelah ada surat edaran tersebut," ujarnya.

Padahal, kata Sugeng, sebagai seorang kepala daerah, seharusnya Bima Arya melindungi hak individu untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan masing-masing. Dengan adanya surat edaran itu, Wali Kota justru menghalangi hak individu tersebut. "Sumpah jabatan sebagai kepala daerah telah dilanggar dengan dikeluarkannya surat edaran itu," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Wali Kota, Yayasan Satu juga turut menggugat Presiden Joko Widodo. "Kenapa kami pun menggugat Presiden Jokowi, karena beliau saat ini berkantor di Istana Bogor, yang sepatutnya mengetahui surat edaran pelarangan tersebut," ucapnya.

Menanggapi gugatan itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan sudah menjawab surat somasi yang dilayangkan Yayasan Satu. Menurut Bima, somasi itu tidak tepat karena surat edaran pelarangan perayaan Asyura terbatas pada waktu dan tempat. "Surat edaran ini, kan, hanya berlaku pada saat itu (hari perayaan Asyura), bukan untuk selamanya," katanya.

M. SIDIK PERMANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

5 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

Penyediaan SPKLU itu merupakan bentuk dukungan PLN terhadap uji coba 5 unit Angkutan Umum Perkotaan Berbasis Listrik di Kota Bogor (Alibo).


Curah Hujan Tinggi di Bogor, Ahli Meteorologi IPB Ungkap Fakta Ini

20 hari lalu

Ilustrasi hujan. REUTERS
Curah Hujan Tinggi di Bogor, Ahli Meteorologi IPB Ungkap Fakta Ini

Setidaknya ada tiga faktor utama yang menyebabkan curah hujan di Kota Bogor selalu tinggi. Namun bukan hujan pemicu seringnya bencana di wilayah ini.


Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik

29 hari lalu

Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik

Ada 30 titik pemberhentian yang diujicobakan pada 4 April 2024.


Tanam Padi Nutri Zinc untuk Penanganan Stunting Kota Bogor

29 hari lalu

Tanam Padi Nutri Zinc untuk Penanganan Stunting Kota Bogor

Juga sebagai upaya mengetaskan kemiskinan.


Pesan Jokowi ke Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi yang Maju Pilkada Kota Bogor

34 hari lalu

Sekretaris Pribadi Iriana, Sendi Ferdiansyah, saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. Foto: Istimewa
Pesan Jokowi ke Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi yang Maju Pilkada Kota Bogor

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Jokowi, Sendi Fardiansyah, mengaku mendapat pesan dari Jokowi soal rencananya untuk maju di Pilkada Kota Bogor.


Rekomendasi Tempat Main Bowling di Bogor, Mulai dari 28 Ribu

37 hari lalu

Ada beberapa rekomendasi tempat main bowling di Bogor yang bisa Anda coba. Harganya mulai dari Rp28 ribuan untuk 3 round. Ini informasinya. Foto: Canva
Rekomendasi Tempat Main Bowling di Bogor, Mulai dari 28 Ribu

Ada beberapa rekomendasi tempat main bowling di Bogor yang bisa Anda coba. Harganya mulai dari Rp28 ribuan untuk 3 round. Ini informasinya.


Kota Bogor Mulai Uji Coba Angkot Listrik, Pakai DFSK Gelora E

29 Januari 2024

Mobil listrik DFSK Gelora E. (Foto: PT Sokonindo Automobile)
Kota Bogor Mulai Uji Coba Angkot Listrik, Pakai DFSK Gelora E

Kota Bogor mulai melakukan uji coba angkutan umum kota berteknologi listrik atau angkot listrik menggunakan DSFK Gelora E.


Sekolah Ambruk, Siswa SDN Polisi 1 akan Belajar dengan Sistem Shift atau di Balai Kota Bogor

5 Januari 2024

Sejumlah ruangan kelas di SDN Polisi 1 Kota Bogor ambruk akibat diterjang angin puting beliung pada Rabu, 3 Januari 2024. Dok. Pemkot Bogor
Sekolah Ambruk, Siswa SDN Polisi 1 akan Belajar dengan Sistem Shift atau di Balai Kota Bogor

Sejumlah ruang kelas di SDN Polisi 1 Kota Bogor ambruk karena dilanda angin kencang.


Gempa Bumi Guncang Sukabumi Pagi Ini, BPBD Kota Bogor Pantau dan Siaga

14 Desember 2023

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Gempa Bumi Guncang Sukabumi Pagi Ini, BPBD Kota Bogor Pantau dan Siaga

BPBD Kota Bogor, Jawa Barat belum menemukan dampak bencana akibat gempa bumi tektonik di wilayah Kabupaten Sukabumi.


Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

5 Desember 2023

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

Alung, 20 tahun, tukang parkir di sebuah ruko di Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Fitria, kekasihnya sendiri