Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Jakarta Mentok Menguber Taksi Uber. Kenapa?

Editor

Bagja

image-gnews
Taksi uber yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, 19 Juni 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Taksi uber yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, 19 Juni 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kian gencar pemerintah merazia taksi Uber, kian gencar pula promosinya. Setelah taksi mobil, Uber telah meluncurkan helikopter sebagai bagian dari moda transportasi di Jakarta. Dalam kampanye saat peluncurannya pada pekan lalu, Uber menekankan agar media dan masyarakat tak menyebutnya Uber Taksi karena bertabrakan dengan aturan angkutan umum.

Tabrakan aturan itulah yang dipersoalkan pemerintah Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan turun tangan menghentikan operasi Uber. “Kami ingin semua lembaga ikut serta, kasihan undang-undang diinjak-injak terus,” kata dia seperti dimuat Koran Tempo edisi hari ini, 24 November 2015.

Selama ini, kata Andri, hanya Dinas Perhubungan dan Kepolisian Metro Jakarta yang turun tangan menguber Uber. Polisi kerap merazia taksi Uber yang menjemput dan mengantar penumpang sesuai dengan tujuan di aplikasi telepon pintar. Taksi-taksi ini umumnya mobil dari perusahaan persewaan.

Pemerintah Jakarta menganggap Uber melanggar aturan mengenai angkutan umum. Andri menyebutkan aturan itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Daerah DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, serta Pergub 1026 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Taksi di Jakarta.

Layanan transportasi berbasis aplikasi ini, kata Andri, tak memiliki izin sebagai angkutan umum dan tak membayar pajak sebagai kendaraan umum. Uber juga dianggap tak memiliki badan hukum dalam menjalankan usahanya.

Andri meminta agar Kementerian Informatika membekukan aplikasi Uber di telepon pintar. “Saat kami periksa, tidak ada konten negatif di Uber, sehingga tidak ada undang-undang yang dilanggar,” kata Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu.

Kementerian, kata Ismail, memakai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk mengabulkan permintaan Dinas Perhubungan. Berdasarkan beleid itu, Uber lolos dari semua jerat. Kementerian Perhubungan juga sama saja. Mereka tak akan mengeluarkan undang-undang untuk menjerat Uber. “Aturan sudah ada, tinggal dijalankan,” kata Kepala Pusat Komunikasi J.A. Barata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Barata, yang menjadi masalah pada Uber bukan pada aplikasinya, melainkan pada izin angkutan umum. “Kalau begitu, bikin formulasinya, jangan cuma pernyataan ‘ini melanggar itu melanggar’,” kata Andri Yansyah.

Manajemen Uber mengakui mereka keliru. Haryanto, Ketua Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama—yang bermitra dengan Uber—mengatakan ia dan para pengemudi mengakui bahwa operasi Uber ini melanggar sejumlah aturan. “Tapi kami telah bergantung pada pekerjaan ini,” kata dia.

Kini Uber menaungi sekitar 8.000 pengemudi di seluruh Indonesia. Di Jakarta, jumlah pengemudinya lebih dari 2.800 orang. “Bayangkan jika Uber ini tiba-tiba dilarang dan dibekukan, nasib pengemudinya bagaimana?”

Selama ini, menurut Haryanto, Uber memberi penghasilan dan jaminan yang layak bagi pengemudi yang menjadi mitranya. Ketika Dinas Perhubungan Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merazia taksi, Uber menalangi denda tilang sekaligus membayar si pengemudi. “Uber memberi Rp 500 ribu kepada sopir sehari selama mobilnya ditahan polisi,” kata dia.

NINI CHAIRUNNISA | ANGELINA ANJAR SAWITRI | BAGUS PRASETYO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

1 hari lalu

Kesiagaan Penuh PLN Jaga Keandalan Listrik di Momen Libur Lebaran
PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.


Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

3 hari lalu

Petugas Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia melakukan pemantauan lalulintas penerbangan di Tower Airnav, Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. AirNav Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan navigasi penerbangan dalam rangka merangkai konektivitas Nusantara melalui transportasi udara. TEMPO/Subekti.
Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

AirNav Indonesia telah melayani 36.994 penerbangan sejak tanggal 3 April sampai dengan 11 April 2024 atau H+2 Lebaran.


8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

7 hari lalu

35-kosmo-kesemutan
8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

Saat mudik, risiko mengalami kesemutan bisa terjadi. Perjalaan jauh dan duduk berjam-jam bisa menjadi pemicunya.


Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

8 hari lalu

Sejumlah pemudik menunggu jadwal keberangkatan pada H-3 Lebaran di Terminal Kalideres, Jakarta, Minggu, 7 April 2024. Pada H-3 Lebaran sudah lebih daru 13 ribu pemudik yang berangkat dari Terminal Kalideres. TEMPO/Fajar Januarta
Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

Mudik lebaran 2024 diprediksi menjadi mudik terbesar dan termeriah sepanjang sejarah.


Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

9 hari lalu

Yesi Purnomowati, 48 tahun, peserta Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2024 pada Minggu, 7 April 2024. Sumber: Suci Sekar | TEMPO
Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.


Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan, Respons Kemenhub dan Kritik Masyarakat Transportasi Indonesia

12 hari lalu

Pemudik berjalan menuju bus saat mengikuti program Mudik Gratis DKI Jakarta Tahun 2023/1444 H di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin 17 April 2023. Pemprov DKI Jakarta menggelar mudik gratis angkutan lebaran 2023 menggunakan bus sebanyak 284 unit dengan jumlah pemudik sekitar 13.541 orang dengan tujuan 19 kota dan kabupaten di Pulau Jawa dan Sumatera. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan, Respons Kemenhub dan Kritik Masyarakat Transportasi Indonesia

Masyarakat menyoroti tiket mudik gratis yang diperjualbelikan, bagaimana respons Kemenhub? MTI pun memberikan kritik terhadap mudik gratis ini.


Sejumlah Stasiun di KAI Daop 9 Jember Mulai Padat Penumpang H-10 Lebaran

16 hari lalu

Rangkaian KA Blambangan Ekspres berangkat dari Stasiun Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat, 2 Desember 2022. ANTARA/Budi Candra Setya
Sejumlah Stasiun di KAI Daop 9 Jember Mulai Padat Penumpang H-10 Lebaran

Sebanyak 7.796 pelanggan menggunakan kereta api dari KAI Daop 9 Jember menuju beberapa kota pada H-10 Lebaran.


Mudik Lebaran 2024, Jumlah Penerbangan Pesawat Ditambah 2 Ribu

17 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan pesawat dan bandara menjelang mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 29 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Mudik Lebaran 2024, Jumlah Penerbangan Pesawat Ditambah 2 Ribu

Jumlah penerbangan pesawat ditambah 2 ribu selama masa mudik lebaran.


Kemenhub Prediksi 4 Juta Orang Bakal Naik Transportasi Udara saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

19 hari lalu

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Maret 2022. Penghapusan persyaratan tes PCR dan antigen itu berlaku bagi penumpang yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) COVID-19 yang berlaku per 8 Maret 2022. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kemenhub Prediksi 4 Juta Orang Bakal Naik Transportasi Udara saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kemenhub memprediksi sebanyak 4 juta orang bakal naik transportasi udara dalam arus mudik dan balik Lebaran 2024.


Terkini: PLN dan Taspen Tawarkan Mudik Gratis Idul Fitri, Tiket Kereta Mudik Lebaran Sudah Terjual 45 Persen

31 hari lalu

Sejumlah pemudik menunggu bus dalam acara Mudik Bareng PLN di Jakarta Selatan, 8 Juni 2018. Menyambut Idul Fitri 1439 Hijriah, PLN menyediakan 100 bus gratis bagi 5.300 orang untuk mudik ke berbagai daerah di Pulau Jawa. Tempo/Fakhri Hermansyah
Terkini: PLN dan Taspen Tawarkan Mudik Gratis Idul Fitri, Tiket Kereta Mudik Lebaran Sudah Terjual 45 Persen

PT PLN (Persero) mengadakan program mudik gratis Lebaran 2024. Pendaftaran dibuka mulai hari ini hingga 18 Maret 2024 melalui aplikasi PLN Mobile.