TEMPO.CO, Jakarta - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi bertemu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di gedung parlemen Bekasi pada Rabu, 18 November 2015. Keduanya bersua untuk membahas persoalan pengelolaan sampah Jakarta yang tengah disorot akhir-akhir ini.
Kepala Dinas Kebersihan DIK Jakarta Isnawa Adji mengatakan pertemuan yang berlangsung tiga jam itu sempat memanas. Sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi sempat emosi karena bukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang datang menjelaskan duduk persoalan sampah Jakarta, melainkan Dinas Kebersihan.
Suasana bertambah tegang karena beberapa anggota Komisi A DPRD menggebrak meja. "Mereka bahkan ada yang sempat gebrak meja karena tidak puas," ucap Isnawa, Jumat pekan lalu.
SIMAK: Kisruh Sampah Jakarta, Ini Perjanjian Pemerintah-Pengelola
Mendapat perlakuan seperti itu dari Dewan, Isnawa tak terima. Ia balik mengancam. "Saya bilang saja, kalau begini, kita batalkan saja pertemuan ini," ujarnya kepada anggota DPRD. "Mereka akhirnya diam juga setelah saya bilang gitu."
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata membenarkan ada anggota Dewan yang menggebrak meja. "Memang ada teman-teman yang kecewa karena Ahok tidak jadi datang," tuturnya.
Selain karena Ahok tak datang, DPRD kecewa lantaran tidak puas dengan jawaban Dinas Kebersihan tentang persoalan sampah Jakarta. Dinas, kata Ariyanto, tidak bisa menjelaskan duduk perkara pelanggaran-pelanggaran Jakarta yang Dewan sebutkan.
SIMAK: Ahok Putus Kontrak Pengelola Sampah Jakarta, Lalu Swakelola
Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melanggar perjanjian kerja sama antara Jakarta dan Bekasi soal pengelolaan sampah. Ia berujar, ada 15 hal yang dilanggar Pemprov DKI. Soal rute keliru dan jam operasional, misalnya.
Ariyanto menuturkan truk sampah Jakarta kerap melintasi rute salah dan di luar jam operasional yang ditentukan. Selain itu, standar truk bermasalah. "Banyak truk yang masih meneteskan air lindi. Dan itu mengeluarkan bau busuk," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera ini. Karena itu, ia berkukuh akan memanggil Ahok.
SIMAK: Kisruh Sampah Jakarta, Siapa Saja Aktor-aktornya?
Ahok menolak kemauan Dewan itu. “Mau manggil saya? Siapa lu?” kata Ahok. Menurut dia, DPRD mesti belajar ilmu tata negara jika mau memanggilnya. Soalnya, belum pernah ada anggota DPRD daerah tingkat II seperti Kota Bekasi memanggil gubernur, apalagi dari wilayah lain.
Ariyanto menjelaskan, DPRD Kota Bekasi bisa memanggil Ahok karena ini perjanjian kerja sama antar-pemerintah daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007. "Sehingga tidak ada perbedaan antara Bekasi dan Jakarta. Kalau secara hierarki, memang tidak boleh. Ini kan bicara kerja sama."
ERWAN HERMAWAN