Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perempuan Ini Diperkosa di Jembatan Penyeberangan  

Editor

Juli Hantoro

studlife.com
studlife.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan berinisial RJ, 23 tahun, diduga menjadi korban pemerkosaan saat berjalan di jembatan penyeberangan kawasan Ruko Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Sabtu, 21 November lalu.

"Kejadiannya pada pukul 16.30 WIB saat korban hendak pulang," tutur Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal kepada Tempo, Selasa, 24 November 2015.

Iqbal menjelaskan, kejadian berlangsung cukup cepat. Modusnya, seorang pelaku yang belum diketahui identitasnya berjalan dari arah berlawanan mendekati korban. Di tengah jembatan, pelaku tiba-tiba menyergap RJ dan merampas harta benda korban.

Tak berdaya, korban lantas memberikan seluruh harta benda yang dibawanya, di antaranya uang senilai Rp 200 ribu dan sebuah handphone. "Pelaku diduga hanya satu orang," kata dia.

Saat merampas, pelaku juga mencekik leher korban. Setelah merampas, pelaku justru memerkosa korban di atas jembatan penyeberangan. Saat kejadian, dari keterangan perempuan 23 tahun tersebut, tidak ada orang yang melihatnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejauh ini, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya masih terus memburu pelaku pemerkosaan. Polisi telah mengantongi petunjuk-petunjuk untuk mendapatkan tersangka. "Kami sudah dapatkan petunjuknya," ucapnya.

Korban telah dilakukan visum dan perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan sejumlah bukti dan saksi.

AVIT HIDAYAT

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Juri Dengar Video Trump tentang Bintang Boleh Apa Saja

36 hari lalu

E Jean Carroll, kiri dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, kanan. Sumber: melodyreports.com
Juri Dengar Video Trump tentang Bintang Boleh Apa Saja

Trump dalam rekaman video yang dibuat pengacara korban perkosaan, menyatakan seorang bintang bisa melakukan apa saja


Korban Pembunuhan Predator Seks di Oklahoma Sempat Dikirimi Pesan Singkat oleh Pelaku

37 hari lalu

Ashleigh Webster menunjukkan foto putrinya Ivy Webster dan sahabatnya Tiffany Guess, yang keduanya dibunuh di Henryetta, Oklahoma, AS 2 Mei 2023. REUTERS/Nick Oxford
Korban Pembunuhan Predator Seks di Oklahoma Sempat Dikirimi Pesan Singkat oleh Pelaku

Aparat memastikan enam orang yang ditemukan tewas di sebuah rumah di negara bagian Oklahoma diduga ditembak terpidana pelaku kejahatan seksual.


PSI Desak Pelaku Perkosaan ODGJ di Karawang Dihukum Berat

56 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
PSI Desak Pelaku Perkosaan ODGJ di Karawang Dihukum Berat

PSI mendesak pelaku perkosaan ODGJ di Karawang dihukum seberat-beratnya.


Perkosa Remaja Perempuan Inggris, 4 Pengungsi Remaja Afghanistan Ditangkap

14 Februari 2023

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Perkosa Remaja Perempuan Inggris, 4 Pengungsi Remaja Afghanistan Ditangkap

Para remaja pria Afghanistan, yang semuanya tiba di Inggris sebagai pengungsi tahun lalu, telah dibebaskan dengan jaminan.


Polisi Tetapkan BR sebagai Tersangka Pemerkosaan Perempuan di Tol Jakarta-Tangerang

12 Februari 2023

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
Polisi Tetapkan BR sebagai Tersangka Pemerkosaan Perempuan di Tol Jakarta-Tangerang

BR ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap perempuan yang ditemukan di pinggir Tol Jakarta-Tangerang.


Fakta-fakta yang Terungkap di Kasus Pemerkosaan Perempuan di Tol Jakarta-Tangerang

12 Februari 2023

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Fakta-fakta yang Terungkap di Kasus Pemerkosaan Perempuan di Tol Jakarta-Tangerang

Perempuan korban pemerkosaan ditemukan di pinggir jalan Tol Jakarta-Tangerang pada Jumat dini hari. Tempo merangkum fakta yang terungkap sejauh ini.


Kasus Dugaan KDRT Venna Melinda - Ferry Irawan, Termasuk Marital Rape?

16 Januari 2023

Venna Melinda dan Ferry Irawan berfoto di hari pernikahan mereka di Bali, Senin, 7 Maret 2022.  Pernikahan ini digelar di tepi pantai, dengan pemandangan matahari terbenam di Pulau Dewata. Instagram/Tlightfoto
Kasus Dugaan KDRT Venna Melinda - Ferry Irawan, Termasuk Marital Rape?

Ternyata, buntut dari kronologi kasus KDRT Venna Melinda - Ferry Irawan urusan ranjang. Apakah bisa masuk kategori marital rape?


Apakah Itu Marital Rape, Masuk Kategori KDRT?

16 Januari 2023

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Apakah Itu Marital Rape, Masuk Kategori KDRT?

Sampai sekarang, marital rape masih terus hadir di hubungan pernikahan beberapa pasangan suami-istri. Apakah sudah termasuk KDRT?


Hakim Menolak Permintaan Trump Agar Tuduhan Perkosaan pada Jean Carroll Dibatalkan

14 Januari 2023

Presiden Donald Trump tiba untuk konferensi pers di Brady Press Briefing Room di Gedung Putih di Washington, AS, 19 Agustus 2020. [REUTERS / Tom Brenner]
Hakim Menolak Permintaan Trump Agar Tuduhan Perkosaan pada Jean Carroll Dibatalkan

Carroll menuding Trump telah melakukan pencemaran nama baik dan penyerangan, setelah Trump menyangkal telah melakukan perkosaan padanya


Kemenag Sebut Penolakan Kasasi Herry Wirawan Beri Efek Jera Pelaku Asusila

4 Januari 2023

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Kemenag Sebut Penolakan Kasasi Herry Wirawan Beri Efek Jera Pelaku Asusila

Kemenag menghormati Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi Herry Wirawan.