TEMPO.CO, Bekasi - Tak semua buruh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan aksi mogok nasional. Sebagian buruh memilih tetap bekerja seperti biasa. "Hanya 30 persen karyawan di perusahaan kami bekerja yang ikut aksi," kata ketua PUK-FSPMI di PT Nihon Plast Indonesia, Jalan Diponegoro, Tambun, Andi, Selasa, 24 November 2015.
Andi mengatakan tak ada paksaan bagi buruh di perusahaan otomotif tersebut untuk melakukan mogok nasional. Menurut dia, instruksi dari pimpinan pusat ditanggapi beragam bagi buruh di perusahaannya bekerja. "Kembali ke masing-masing buruh," kata Andi.
Menurut Andi, buruh di perusahaannya memilih tetap bekerja karena tak ingin mengambil risiko. Alasannya, sejak ekonomi melemah, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, padahal sebelumnya perusahaan itu memiliki sekitar 800 karyawan. "Sekarang tinggal 300 orang," kata dia.
Andi sendiri mendukung langkah buruh melakukan aksi mogok nasional, demi mewujudkan tuntutan buruh yaitu menolak undang-undang nomor 78 tahun 2015. Dimana undang-undang tersebut dianggap merugikan kaum buruh, karena kenaikan upah berdasarkan inflasi dengan pertumbuhan PDB. "Tidak pakai formula sebelumnya, yaitu KHL," kata Andi.
Berdasarkan pengamatan Tempo, sejumlah perusahaan di Jalan Raya Diponegoro masih tetap produksi. Tampak sejumlah kendaraan operasional perusahaan keluar masuk. Sementara, sebagian buruh tampak duduk-duduk di depan perusahaan, mereka membentangkan spanduk berisi penolakan PP Nomor 78 tahun 2015.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia, Kabupaten Bekasi, Agus Setiawan mengatakan, meski ada mogok nasional perusahaan di wilayahnya tetap berproduksi. Kepolisian, kata dia, telah memberikan jaminan tak ada sweeping buruh ketika mogok nasional selama empat hari. "Sebagian besar perusahaan tetap produksi," kata Agus.
ADI WARSONO