TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk sindikat pemalsuan buku uji berkala kendaraan bermotor (keur). Pemalsuan tersebut terungkap dari razia selama dua pekan, seperti ditulis Koran Tempo edisi 9 Desember 2015.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan sindikat tersebut terdiri atas sepuluh orang. Mereka ditangkap pada awal Desember di tempat yang berbeda. “Dua lainnya ternyata pegawai Dinas Perhubungan DKI,” tuturnya kemarin.
Dua pegawai tersebut, kata Krishna, ialah Eriyanto, pegawai tidak tetap bagian parkir Dinas Perhubungan Parkir Jakarta Timur, dan Frengki Leo, pekerja harian lepas yang bertugas di Pulogebang.
Krishna menjelaskan, Eriyanto dan Frengki bertugas sebagai perantara. Melalui calo, mereka mempercepat pengurusan KIR di unit pelaksana teknis (UPT) pengujian kendaraan bermotor (PKB). “Untuk sekali pengurusan, mereka, Eriyanto dan Frengki, mematok harga Rp 100 ribu,” ujarnya.
Kendati Frengki dan Eriyanto menggunakan buku KIR asli, kata Krishna, ada prosedur yang dilanggar oleh keduanya. “Ada potensi tindak pidana korupsi dari pelanggaran prosedur itu sehingga izin yang mereka urus menjadi tak sah,” tuturnya.
Polisi menyita 4.580 buku KIR. Pelaku pemalsuan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Tindak Pidana Pemalsuan dan/atau Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah mengatakan pemalsuan terjadi lantaran ada penutupan di beberapa PKB. Akibatnya, terjadi antrean pemesanan uji berkala kendaraan bermotor di tempat pengujian lainnya, seperti Ujung Menteng dan Cilincing. “Penumpukan tersebut menyebabkan munculnya celah untuk melakukan rekayasa terhadap prosedur keur,” katanya.
Andri menjelaskan, untuk mengurus uji kendaraan, masyarakat hanya membayar Rp 87 ribu. Rekayasa tak akan terjadi, kata dia, jika seluruh tempat pengujian menggunakan sistem elektronik seperti di Pulogadung. "Dengan sistem elektronik, masyarakat bisa mengetahui jadwal uji kendaraan dan biaya yang harus dibayar," katanya. Dua anak buahnya yang terlibat akan dipecat.
GANGSAR PARIKESIT | YOHANES PASKALIS