TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat, mencatat empat terpidana korupsi masih menjadi buronan. Kasus ke empat terpidana tersebut sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap setelah divonis Mahkamah Agung. Bahkan di antara para tersangka telah divonis hampir sepuluh tahun lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Didik Istiyanta mengatakan ke empat terpidana itu antara lain KS, SP, EN, dan WM. Menurut dia, Kejaksaan telah berusaha melakukan penangkapan terhadap para terpidana sejak diputus oleh Mahkamah Agung.
“Kami sudah berusaha, meminta bantuan ke pihak terkait,” kata Didik di sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, 10 Desember 2015.
Menurut Didik, terpidana KS divonis MA pada 2007 silam dalam kasus penyalahgunaan wewenang terhadap aset negara berupa tanah bengkok, sementara terpidana SP divonis pada Agustus 2006 terkait dengan kasus ruislah tanah kas desa. Adapun terpidana EN divonis pada November 2010 terkait dengan kasus pengadaan alat multimedia di gedung paripurna kantor DPRD. Sedangkan terpidana WM divonis pada 2011 terkait dengan kasus pengalihan proyek pusat kesehatan pembantu.
“Kami masih mencari tahu keberadaan para terpidana tersebut,” ujar Didik.
Baca Juga:
Dalam peringatan Hari Antikorupsi, Kejaksaan Negeri Bekasi membagikan stiker kepada pengguna jalan di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Stiker yang dibagikan tersebut merupakan seruan kepada masyarakat untuk mencegah korupsi. “Tak ada korupsi, masyarakat sejahtera.”
ADI WARSONO