TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Basuki Tjahaja Purnama terus melakukan pembersihan kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan. “Parkir liar kami tetap derek terus, enggak ada ampun,” ucap Ahok di Balai Kota, Senin, 14 Desember 2015.
Ahok mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi DKI menyiapkan peraturan gubernur yang juga mengatur sanksi untuk kendaraan roda dua. Pasalnya, dalam peraturan daerah hanya disebutkan sanksi untuk kendaraan bermotor. “Kan, enggak disebutin roda berapa,” ujarnya.
Kemungkinan, tutur dia, kendaraan roda dua yang parkir sembarangan dikenai sanksi sebesar Rp 250 ribu. “Yang roda empat itu kan Rp 500 ribu. Seharusnya dibuat pergub yang mengatur roda dua itu mungkin Rp 250 ribu.”
Selain itu, Ahok menyiapkan truk model showroom untuk menampung kendaraan roda dua yang diangkut agar tidak rusak. Ahok menyebutkan kapasitas truk yang dibelinya muat menampung 30-40 unit sepeda motor. “Kami sudah beli tiga atau lima truk gitu. Saya agak lupa,” ucapnya.
Ahok mengatakan truk tersebut nantinya akan menjarah seluruh Jakarta bersama dengan mobil derek yang baru dibelinya. “Saya hitung-hitung sambil mendisiplinkan warga Jakarta balik modal tuh beli truk begitu,” ujarnya.
MAYA AYU PUSPITASARI