TEMPO.CO, Jakarta - Kasus prostitusi artis yang melibatkan Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia, Puty Revita, bisa merambah ke ranah hukum baru yang mampu menjerat para artis tersebut sebagai penyedia jasa prostitusi. Polisi sempat menyatakan sebagai korban sehingga hanya dibina di Dinas Sosial.
"Mereka bisa dikaitkan ke tindak pidana money laundering alias pencucian uang," kata kuasa hukum muncikari Robby Abbas, Pieter Ell, kepada Tempo saat ditemui di daerah Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin malam, 14 Desember 2015.
Jika O dan F yang menjadi penghubung sang artis dengan konsumen ditangkap dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, belum ada aturan hukum yang bisa menjerat para artis yang dijajakan itu.
Pieter mengatakan keuntungan yang didapat artis dari prostitusi itu cukup besar dan bisa disamarkan sumbernya. "Kami sudah ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kami optimistis tanggapan MK positif," ujar kuasa hukum Robbie Abbas tersebut.
Robby Abbas, yang terlibat dalam kasus serupa pada Mei 2015, akhirnya dijerat Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas tuduhan memudahkan adanya perbuatan cabul, menjadikannya sebagai mata pencaharian, dan membuat heboh masyarakat. Robby Abbas divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada 26 Oktober 2015.
Sebelumnya, pengacara O dan F, Osner J. Sianipar, sudah menuturkan bahwa ada tiga nama artis lain yang terlibat beserta nama pelanggannya. "Ada tiga nama tamu dan tiga artis," tutur Osner.
Osner mengatakan nama-nama tersebut terkuak dari keterangan F dan O selama diperiksa penyidik.
YOHANES PASKALIS