TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum muncikari Robby Abbas, Pieter Ell, mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi, mengabulkan gugatan pasal pencucian uang yang bisa menjerat sejumlah artis wanita dalam kasus prostitusi artis, Robby menyatakan siap dipanggil kembali oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk memberikan keterangan.
"Obbie (sapaan akrab Robby) siap justru karena dia tak ada hubungan dengan O dan F yang menjadi tersangka kasus kali ini," kata Pieter saat ditemui Tempo di Thamrin, Jakarta, pada Senin, 14 Desember 2015.
Pieter mengatakan Robby juga mengenal calon tersangka lain, yakni A, yang kini tengah buron. A diperkirakan juga mengendalikan kerja O dan F yang baru tertangkap. "Tapi Obbie bukan rekan kerja O dan F. Mereka hanya kenal karena pernah bertemu di suatu komunitas."
Pieter sebelumnya sudah mengajukan keberatan bila hanya sang muncikari yang dihukum, sementara para “wanita”-nya sekadar diperiksa. "Mereka bisa dijerat juga, tapi pasalnya beda," ujarnya. Pieter mengatakan pihaknya mengajukan uji materi untuk pasal pencucian uang.
Menurut Pieter, keuntungan yang didapat artis dari prostitusi itu cukup besar dan bisa disamarkan sumbernya. "Kami sudah ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kami optimistis tanggapan MK positif," tuturnya.
Muncikari Robby, yang ditangkap bersama artis Amel Alvi di sebuah hotel mewah pada Mei 2015, akhirnya dijerat Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas tuduhan memudahkan adanya perbuatan cabul, menjadikannya sebagai mata pencaharian, dan membuat heboh masyarakat.
Robby divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada 26 Oktober 2015.
YOHANES PASKALIS