TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan fasilitas pembuatan surat izin mengemudi (SIM) bagi penduduk yang tinggal di kampung rawan narkoba, seperti Kampung Ambon di Jakarta Barat, Kampung Bahari, dan Tanah Tinggi di Jakarta Pusat.
"Pembuatan SIM di Kampung Ambon dan Bahari sudah mulai berjalan, hampir sepekan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal seperti dikutip Koran Tempo edisi 21 Desember 2015.
Berdasarkan data sementara ada sekitar 260 orang di Kampung Ambon yang sudah membuat SIM. Selain dua kampung itu, pembuatan SIM nantinya akan berlanjut ke daerah Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.
Iqbal menjelaskan pembuatan SIM bagi penduduk kampung rawan narkotik agar mereka bisa bekerja menjadi pengemudi ojek atau ojek online, taksi, dan angkutan umum. "Ini bagian dari rehabilitasi, juga pencegahan agar tak lagi terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotik," ujarnya.
Menurut Iqbal, jika para pemuda dapat bekerja dan menghasilkan uang sendiri, mereka tak akan mudah tergiur bisnis barang haram tersebut. Beberapa waktu lalu, mantan pecandu narkoba di Kampung Ambon, mengeluh kepada Tempo karena tak memiliki pekerjaan. Shinta, begitu dia ingin disebut, sudah menjalani rehabilitasi di Klinik Permata, Kampung Ambon.
Baca Juga:
Setelah pulih dari ketergantungannya terhadap narkoba wanita berusia 32 tahun ini kebingungan karena tak memiliki penghasilan. "Saya menganggur, sekarang ikut kakak," kata dia, September lalu. Shinta yang sudah memiliki seorang anak pun kadang sungkan untuk meminta uang kepada kakaknya. "Enggak enak, sudah gede masih minta uang."
Shinta berharap pemerintah tak hanya memberikan rehabilitasi bagi dirinya. Dia khawatir, jika terus tak memiliki uang, akan kembali terlibat dalam peredaran narkotika. "Kami butuh makan, kalau kayak gini jadi berpikiran jualan (narkoba) lagi," kata Shinta.
Polisi menjawabnya dengan membuatkan mereka SIM secara gratis. Dengan SIM itu mereka bisa mendaftar menjadi pengemudi Go-Jek atau Grab Bike dengan jaminan surat keterangan bebas narkoba dari polisi.
AFRILIA SURYANIS | BAGUS PRASETIYO