TEMPO.CO, Bekasi - Kejaksaan Negeri Cikarang menetapkan seorang terpidana kasus korupsi, Porkas Pardamean Harahap, menjadi buronan. Sebab, mantan Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Bekasi itu, tak pernah menjalani putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu hukuman penjara selama empat tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Risman Tarihoran mengatakan Porkas divonis MA pada akhir 2014 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan dipo arsip di lingkungan kantor Bupati Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada 2010 dengan pagu anggaran Rp 5 miliar.
Kejaksaan melakukan penyelidikan menetapkan Porkas sebagai tersangka pada 2012. Berdasarkan hasil penyidikan, dalam kasus itu negara dirugikan Rp 250 juta, karena anggaran yang dipakai pembangunan diselewengkan tersangka. "Kasusnya sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap," kata Risman.
Namun, sejak salinan putusan diterima Kejaksaan Negeri Cikarang, terpidana diduga langsung menghilang. Beberapa kali penyidik yang ingin melakukan eksekusi, mendapati Porkas tak ada di rumahnya, sejumlah tempat yang biasa ditinggali juga tak ditemukan. "Sekarang kami menetapkan terpidana sebagai DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
Menurut dia, dalam perkara ini, Porkas belum pernah menjalani penahanan. Adapun, ketika statusnya sebagai tersangka, Porkas menolak ditahan, dan mengajukan penahanan dengan jaminan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Bupati Bekasi. Namun, setelah vonis, ternyata terpidana malah melarikan diri atau tak komitmen.
Sementara itu, dua terpidana lain yang sudah divonis setahun penjara adalah dari pihak kontraktor, yakni Serius Taurus Nababan dan David Sinaga. Keduanya kini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin belum bisa dikonfirmasi. Pesan pendek dan sambungan telepon dari wartawan tak mendapatkan respons.
Adapun Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Bekasi Iyan Priyana mengatakan Porkas sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cikarang. "Namun, dia (Porkas) masih menyandang status pegawai negeri sipil (PNS)," kata Iyan.
Ihwal pemerintah sebagai jaminan penangguhan penahanan, pihaknya mengaku tak mengetahui detailnya. Karena itu, ia akan mengeceknya ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi.
ADI WARSONO