TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional, sepanjang 2015, telah merehabilitasi 38.427 pecandu dan penyalahguna narkoba serta korban penyalahgunaan narkotik di seluruh Indonesia. BNN merinci, 1.593 di antaranya direhabilitasi melalui Balai Besar Rehabilitasi yang dikelola BNN.
"Jumlah ini naik dibanding tahun lalu yang hanya 1.123 pecandu dan penyalahguna yang direhabilitasi," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso, Rabu, 23 Desember 2015. Budi mengatakan peningkatan data pecandu dan penyalahguna narkoba yang direhabilitasi berbanding dengan penurunan angka penyalahgunaan narkoba.
Karena itu, BNN akan berupaya mempersempit ruang peredaran narkoba guna menghentikan penyalahgunaan narkoba. "Kami akan melakukan penguatan pada bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat sebagai upaya preventif dalam pengentasan narkoba. Penguatan ini salah satu contohnya memasukkan pendidikan bahaya narkoba ke dalam kurikulum di sekolah.”
Sepanjang tahun ini, BNN juga sudah melakukan sosialisasi serta pencegahan penyalahgunaan narkoba ke seluruh Indonesia. Data BNN menyebutkan 490 pelajar, 7.400 mahasiswa, 1.750 pekerja swasta, dan 2.110 pegawai pemerintah mendapat sosialisasi dari BNN. "Sekitar 350 warga di wilayah rawan penyalahgunaan narkoba sudah mendapat pelatihan peningkatan untuk meningkatkan life skill," ujanya.
Tahun ini, BNN mencatat ada 102 kasus narkotik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sindikat jaringan nasional dan internasional. Sebanyak 102 kasus tersebut melibatkan 202 tersangka, yang terdiri atas 174 WNI dan 28 WNA.
Budi mengatakan, selama 2015, BNN telah menyita barang bukti sebanyak 1.780.272,36 gram sabu kristal, 1.200 mililiter sabu cair, 1.100.141,57 gram ganja, dan 26 biji ganja. Selain itu, BNN berhasil mengamankan 95,8 canna chocolate, 303,2 happy cookies, serta 606.132 butir ekstasi. Kemudian ada cairan prekursor sebanyak 32.253 mililiter dan 14,8 gram. "Untuk TPPU sendiri, BNN berhasil menyita Rp 85.109.303.337 selama 2015," tuturnya.
ARIEF HIDAYAT