TEMPO.CO, Bogor - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah mengatakan pelaksanaan pembangunan Jalur Puncak II yang saat ini terhenti karena tidak mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Jalur itu kewenangan Provinsi Jabar, karena Jalur Puncak II ini menghubungkan antara Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Cianjur," kata Syarifah, Senin, 28 Desember 2015.
Dalam proyek ini, kata dia, Kabupaten Bogor hanya melakukan pembebasan lahan dan menginventarisasi pembuatan surat dan sertifikat tanah-tanah hibah dari pihak swasta. "Setelah tanah clear, maka Pemprov Jabar yang melanjutkan pembangunannya, dan sudah seharusnya pemerintah pusat turun tangan," katanya.
Menurut Syarifah, tidak adanya kucuran dana dari pemerintah pusat untuk 2015 ini, diduga karena terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan pembangunan jalan tembus Sentul-Kota Bunga, Cianjur, dengan panjang 52 Kilometer ini tidak sesuai dengan detail engineering design (DED). Syarifah mengakui adanya pengalihan rute yang tidak sesuai dengan DED, karena beberapa faktor.
"Soalnya kami berusaha semaksimal mungkin menggunakan lahan milik Perhutani, dan menghindari membebaskan lahan milik warga yang meminta harga sangat mahal," katanya.
Pada 2016, Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengajukan bantuan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk melanjutkan pembebasan tanah untuk Jalur Puncak II. Untuk itu, Syarifah mengakui pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Kami akan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat karena mereka yang punya kewenangan, mengingat jalan ini akan menjadi penopang jalan menuju Puncak yang selama ini sudah padat," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga meminta pemerintah pusat mengalokasikan anggaran yang lebih besar agar pembangunan jalan ini cepat selesai dan bisa digunakan masyarakat. "Selama ini dana yang dikucurkan sejak pembangunan relatif kecil, yakni kisaran Rp 40-45 miliar per tahunnya. "Padahal pembangunan Jalur Puncak II ini memerlukan anggaran Rp 789 miliar. Yang sudah dikucurkan setiap tahunnya sangat kecil, sehingga lambat," katanya.
Pembangunan Jalan Puncak II yang menghubungkan Kabupaten Bogor dengan Cianjur ini akan terentang sepanjang 52 kilometer, dan dilakukan dalam tiga tahap. Pada tahap pertama dibangun sepanjang 28 kilometer dari Kecamatan Babakan Madang (Sentul)-Sukamakmur-Jonggol. Tahap kedua dari Sukamakmur-Cariu sepanjang 15 kilometer. Dan tahap tiga Sukamakmur- Kota Bunga, Cipanas, Cianjur, dengan panjang jalan 10 kilometer.
Berdasarkan pantauan, Jalur Puncak II hingga saat ini sebagian besar kondisinya masih merupakan tanah yang baru diratakan. Dalam pembangunannya jalur yang direncanakan memiliki sekitar 10-30 meter ini bakal melintasi perbukitan, bahkan ada beberapa bukit yang harus dibelah untuk dijadikan jalan. Kini rute Puncak II kerap dijadikan sebagai lokasi untuk off road, trek sepeda gunung, dan motorcross.
M. SIDIK PERMANA