TEMPO.CO, Jakarta - Dua pria berinisial RB dan SS digerebek petugas dari Satuan Narkoba Kepolisian Jakarta Barat. Mereka kedapatan tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah kos-kosan di Kampung Jawa, Kebon Sayur, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Senin 28 Desember 2015.
"Warga melapor bahwa kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba, setelah itu kami lakukan pemantauan," kata Humas Polres Jakarta Barat Komisaris Polisi Heru Julianto.
Heru menambahkan kedua tersangka ditangkap saat Natal kemarin. Polisi menyita sabu seberat 0,94 gram dan alat hisap cangklong. "Mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari BR, 44 tahun," kata Heru.
Kepolisian kemudian meringkus BR di kontrakannya Jalan Galunggung, Cengkareng Timur. Ia ditangkap bersama rekannya BF, 31 tahun, beserta dua paket sabu seberat 19,36 gram dan uang tunai Rp. 250 ribu.
Kepala Satgas Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Afrisal mengatakan tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
AHMAD FAIZ