TEMPO.CO, Bogor - Tim Buru Sergap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bogor menggerebek rumah mewah di perumahan Polres Bogor di Griya Karadenan Indah Blok A, Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap bandar narkoba berinisial YN, 38 tahun, mantan polisi dengan pangkat terakhir brigadir satu.
"Pelaku kami tangkap saat sedang berada di kamar tidur di lantai dua rumahnya," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor Ajun Komisaris Yuni Purwanti Kusumadewi, Selasa, 5 Januari 2016. YN diduga menjadi bandar narkoba yang diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Yuni mengatakan di rumah tersebut polisi menyita barang bukti sabu 1 ons, satu pucuk senjata api jenis pistol organik dari Polri, dan satu alat isap sabu. "Tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan sempat mendekam di penjara satu tahun di Bengkulu pada 2012," katanya.
Menurut Yuni, tersangka merupakan bandar besar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Untuk bisa menjual 1 ons sabu, tersangka hanya membutuhkan waktu satu-dua minggu. "Dia sudah menjadi target operasi Polres Bogor sejak satu bulan lalu. Kasus ini merupakan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka lain yang sudah ditangkap," kata Yuni.
Ketua rukun tetangga setempat, Siti Kholisah, mengatakan YN merupakan warga yang baik dan sangat sopan di lingkungannya. Bahkan YN sering berbaur dengan warga lain. " Si Abang orangnya baik dan suka bergaul dengan warga. Dia tergolong warga yang dermawan," kata Siti, yang rumahnya persis di samping rumah tersangka.
Siti mengatakan YN sudah lama tinggal di perumahan tersebut. Pada 2013 YN sempat tinggal di kampung halamannya di Bengkulu. "Tahun 2011 sempat meminta tolong untuk pengurusan KTP. Memang nada bicaranya tinggi, tapi orangnya sangat baik," katanya.
M SIDIK PERMANA.