TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, bakal menarik retribusi terhadap pasar lingkungan di wilayah setempat. "Karena ada potensi pendapatan asli daerah," kata Sekretaris Dinas Perekonomian Rakyat Daerah Kota Bekasi, Dedet Kusmayadi, Kamis, 7 Januari 2016.
Menurut Dedet, jumlah pasar lingkungan di Kota Bekasi sekitar 42 titik, tersebar di 12 kecamatan yang dikelola oleh pengurus lingkungan sekitar, swasta yang berbadan hukum, maupun perorangan. Ia mencontohkan, pasar lingkungan tersebut seperti Pasar Kecapi, Pasar Rawalumbu, Pasar Pagi Pekayon, dan Pasar Pagi Margahayu.
Sejauh ini, Dedet menambahkan, pasar tersebut tak tersentuh oleh pemerintah, kecuali terkait kebersihannya. Karena itu, kata dia, pihaknya ingin masuk ke dalamnya, dimana pemerintah bisa menarik retribusi. Menurut Dedet, potensi pendapatan dari retribusi pasar lingkungan cukup besar. "Sekitar Rp 3-4 miliar," kata Dedet.
Sayangnya, menurut Dedet, saat ini pemerintah belum bisa menarik retribusi, sebab belum ada payung hukumnya. Karena itu, pihaknya mengajukan pembuatan peraturan daerah perihal itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi. "Usulan sudah masuk dalam program legislasi daerah," kata Dedet.
Adapun pendapatan dari pasar saat ini baru disumbangkan oleh 12 pasar tradisional yang dikelola oleh pemerintah. Nilai pendapatannya mencapai Rp 10 miliar dalam setahun. Menurut dia, jika pasar lingkungan sudah bisa ditarik retribusi, maka dapat membantu meningkatkan pendapatan. "Kami juga bisa melakukan penataan pasar lingkungan," kata Dedet.
ADI WARSONO