TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku belum bisa bersikap soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Jakarta, Retno Listyarti.
Retno mengugat surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman Nomor 355/2015 itu berisi ihwal pencopotan Retno sebagai Kepala SMAN 3.
"Belum tahu, lagian kepala dinasnya udah pindah," kata Ahok di Balai Kota, Kamis, 7 Januari 2016. Ahok mengatakan dirinya belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan upaya banding.
Namun, Ahok mengaku belum tentu mengikuti putusan PTUN lalu mengembalikan Retno menjadi Kepala Sekolah SMA 3 lagi. "Ya, belum tentu juga, emang putusan PTUN bisa dieksekusi? Kalau kami emoh balikin dia jadi kepala sekolah, boleh nggak? Haknya kami, kok."
SIMAK: Ahok Kalah, PTUN Kabulkan Gugatan Retno Listyarti
Siang tadi, Ketua majelis hakim PTUN Tri Cahya Indra Permana menolak pembelaan kuasa hukum Dinas Pendidikan. "Kami mengabulkan seluruh gugatan dari penggugat, Retno," ucapnya saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Kamis, 7 Januari 2016.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budiman mencopot Retno sebagai Kepala SMAN 3 melalui Surat Keputusan Nomor 355/2015. Dinas memecat Retno lantaran dia menghadiri acara talk show sebuah stasiun televisi swasta saat Ujian Nasional 2015 digelar.
Saat itu, Retno menghadiri acara talk show tersebut sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Dalam acara tersebut, Retno membeberkan ihwal kecurangan yang terjadi saat Ujian Nasional.
Kehadiran Retno dalam acara tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berang. Menurut Basuki alias Ahok, Retno melanggar aturan sebagai kepala sekolah dengan menghadiri acara talk show tersebut. Ahok kemudian meminta Kepala Dinas untuk mencopot Retno.
Tri menjelaskan karena SK Kepala Dinas Pendidikan DKI batal demi hukum, Dinas Pendidikan wajib mencabut surat keputusan tersebut. "Dinas Pendidikan pun harus merehabilitasi nama Retno dan mengembalikan jabatannya," ucapnya.
Namun, ihwal pengembalian jabatan Retno, majelis hakim menyerahkan penyusunan formasinya pada Dinas Pendidikan. Selain itu, Tri menambahkan, Dinas Pendidikan wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 276 ribu.
GHOIDA RAHMAH | GANGSAR PARIKESIT