TEMPO.CO, Jakarta -Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia memastikan bahwa penetapan status tersangka atas Didit, 27 tahun, untuk kasus pembunuhan saat tawuran warga di Bekasi sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). "Makanya saya katakan itu sudah sesuai prosedur," ujar Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti di masjid Mabes Polri, Jumat, 8 Januari 2016.
Menurut Badrodin, sesuai SOP, penetapan tersangka harus dilengkapi dengan minimal dua alat bukti yang menguatkan. Untuk menyelidiki itu, kepolisian memiliki waktur sepekan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, Didit dapat dipulangkan kembali.
Kenyataannya, kata Badrodin, Didit ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Yosafat Lais, 19 tahun. Kejadian itu berlangsung pada tahun lalu. Pada Rabu, 6 Januari 2015, hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis Didit 5 tahun penjara.
Badrodin mengatakan, jika Didit tidak terlibat dalam pembunuhan, polisi tentu telah membebaskannya. Artinya, kepolisian mengaku tidak salah tangkap dalam mengusut kasus tawuran antar kelompok tersebut.
Badrodin membenarkan, polisi memborgol Didit saat ditangkap. Ini dilakukan agar pelaku tidak dapat melarikan diri. Instruksi itu, kata dia, tertuang dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.
Baca Juga:
Sebelumnya, dalam vonis sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, keluarga korban dan pelaku memprotes putusan hakim yang menghukum Didit. Menurut mereka, pelaku pembunuhan Yosafat adalah seorang warga lain bernama Acil.
Polisi diduga sejak awal telah salah menetapkan tersangka pembunuhan. Tapi perkara itu tetap dilanjutkan hingga akhirnya berkas disidangkan. Saat ini Didit sedang menjalani proses hukuman hingga 5 tahun ke depan.
AVIT HIDAYAT