TEMPO.CO, Bogor - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RMN, 54 tahun, di rumah kontrakan di Kampung Helajaya, RT 05/02, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor. Perempuan itu yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ayam itu dituding menjadi pengedar ganja. Polisi menyita 30 paket ganja seberat 1 kilogram.
"Suaminya lolos dan kabur sebelum polisi datang, " kata Kepala Polisi Sektor Parungpanjang, Komisaris Christian Budiono, Minggu, 10 Januari 2016.
Baca Juga:
Christian mengatakan, RMN dan suaminya, ML, diduga menjual ganja setelah polisi menangkap seorang pengedar. Pengedar itu mengaku mendapat pasokan ganja dari pasangan ML dan RMN. "Karena itu kami grebek rumah kontrakan mereka," katanya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Parungpanjang, Ajun Komisaris Marwan Sugito mengatakan, kepada penyidik RMN mengaku baru empat bulan menjadi bandar ganja. Uang yang diperoleh dari barang haram itu jauh lebih besar dibanding berdagang ayam. "Dia mengaku dalam satu hari rata-rata mendapat keuntungam Rp 100 ribu," katanya. Sementara keuntungan dari berdagang ayam hanya Rp 50 ribu.
Sebenarnya, kata Marwan, RMN menjual ganja untuk membantu suaminya yang lebih dahulu menjadi bandar. Ganja-ganja itu diedarkan di sekitar Parungpanjang sampai Tanggerang. "Kami masih memburu ML," katanya. "Untuk sementara tersangka kami tahan di Polsek Parungpanjang, dan akan kami serahkan ke Satnarkoba Polres Bogor."
M. SIDIK PERMANA