TEMPO.CO, Bogor - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengesahkan kenaikan tarif dan retribusi pelayanan empat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Kabupaten Bogor. Kenaikan tarif kesehatan tersebut berkisar 80-100 persen.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Layanan Kesehatan DPRD Kabupaten Bogor, Egi Gunadhi Wibhawa, mengatakan kenaikan tarif di empat RSUD Kabupaten Bogor ini dilakukan agar seluruh masyarakat di Kabupaten Bogor menjadi anggota Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. "Saat ini tarif layanan RSUD di Kabupaten Bogor, masih rendah sehingga banyak masyarakat yang malah memilih jalur pribadi, dibandingkan mendaftarkan menjadi anggota BPJS," kata Egi.
Selain itu, kata Egi, tarif pelayanan kesehatan dinaikkan karena status RSUD Kabupaten akan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tarif lama yang masih sangat rendah, bahkan tidak cukup untuk menutupi biaya operasional rumah sakit.
Egi menjelaskan tarif retribusi layanan kesehatan di empat RSUD di Kabupaten Bogor sudah lama belum dinaikkan. "Khususnya kelas tiga, ini yang menjadikan masyarakat enggan untuk menjadi anggota BPJS, lebih memilih bayar mandiri," katanya.
Menurut pria, yang menjabat sebagai sekretaris Fraksi PDIP Kabupaten Bogor, kenaikan tarif di empat RSUD Kabupaten Bogor ini, sudah disahkan DPRD pada Desember 2015, dalam bentuk peraturan daerah layanan kesehatan, "Pembuatan perda ini juga sekaligus memberikan kepastian hukum untuk penetapan besaran tarif, karena ada beberapa layanan dan fasilitas kesehatan di RSUD belum ada besaran tarif resminya," katanya.
Perda juga mengatur peningkatan layanan dan fasilitas kesehatan yang diterima pasien. Kenaikan tarif berlaku pada biaya rawat jalan, dari Rp 5.000 naik menjadi Rp 10 ribu. Poliklinik umum dan poli gigi, naik dari Rp 20 ribu menjadi Rp 30 ribu. Diikuti dengan jasa dokter spesialis, naik dari Rp 35 ribu menjadi Rp 60 ribu.
Jasa apoteker, tarif bedah subspesialis onkologi, digestif, dan fetomaternal, serta pelayanan visum et repertum pun mengalami kenaikan. "Ada juga tarif yang turun. Misalnya operasi sedang yang tadinya Rp 5,5 juta, turun menjadi Rp 5,4 juta," katanya.
Egi mengatakan peraturan daerah layanan sesehatan Kabupaten Bogor saat ini tinggal menunggu disetujui di tingkat Provinsi Jawa Barat, sehingga langsung bisa digunakan dalam penetapan besaran tarif pelayanan kesehatan di RSUD "Perda ini hanya berlaku bagi warga yang berobat tanpa BPJS, dan penyesuaian dilakukan karena sejak adanya peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Yankes dalam BPJS," katanya.
Menurut dia, pada 2015, Pemerintah Kabupaten Bogor menganggarkan dana untuk pelayanan kesehatan masyarakat sebesar Rp 98 miliar. Pada 2016 ini rencananya akan naik menjadi Rp 100 miliar, dana tersebut dialokasikan salah satunya untuk membayar biaya tanggungan BPJS masyarakat miskin di Kabupaten Bogor.
"Di Kabupaten Bogor masyarakat miskin yang terdaftar di BPJS sebanyak 1,1 juta jiwa, jika ditambah dengan peserta mandiri, perusahaan, tercatat kurang-lebih sekitar 2,3 juta jiwa," katanya.
M. SIDIK PERMANA