TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengatur dan mewadahi kegiatan balap liar di Jakarta. Mereka yang suka kebut-kebutan bakal ditampung dalam sebuah acara balap resmi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Risyapudin Nursin mengatakan institusinya akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain, seperti Ikatan Motor Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nantinya, kata Risyapudin, akan dibentuk organisasi khusus yang menaungi para pembalap. Mereka bisa mengikuti acara balapan resmi pada pertengahan Februari 2016 di beberapa jalan yang kerap dijadikan arena balap liar.
"Dari hasil rapat disetujui bahwa Gubernur DKI Jakarta, Kepala Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, serta Ketua DPRD DKI Jakarta menjadi pelindung dalam struktur organisasi kepengurusan balap kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta," ujarnya, Rabu, 13 Januari 2016.
Risyapudin menjelaskan, dalam penyelenggaraannya nanti, seluruh pihak sudah sepakat mencari sponsor dan tidak menggunakan biaya dari pemerintah daerah.
Berikut ini susunan struktur organisasi kepengurusan balap kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.
Ketua: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Wakil Ketua: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta. Sekretaris: Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta. Bendahara: Ketua Ikatan Motor Indonesia DKI Jakarta. Seksi Even: Kepala Bidang Olahraga Ikatan Motor Indonesia (IMI) DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun menyetujui kebijakan tersebut. Menurut dia, kebijakan tersebut akan meminimalkan kecelakaan karena akan dibuat lebih aman.
INGE KLARA SAFITRI