TEMPO.CO, Bekasi - Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencatat ada ribuan bidang tanah wakaf di wilayah setempat rawan digugat. Karena itu, pihaknya mempercepat proses pensertifikatan tanah wakaf agar tak mudah disengketakan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Dirwan Dachri mengatakan tanah wakaf biasanya dipakai untuk tempat ibadah, seperti masjid, musala, pesantren, maupun yayasan pendidikan. Meski demikian, tak banyak tanah wakaf yang di atasnya sudah berdiri bangunan itu memiliki sertifikat.
Menurut dia, percepatan sertifikat tanah wakaf merupakan instruksi dari Kementerian Agraria, Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional. Soalnya, Kementerian telah menjalin nota kesepahaman dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). "Kami percepat pelayanan di kantor maupun layanan malam," kata Dirwan, Ahad, 17 Januari 2016.
Jumlah bidang tanah wakaf di Kabupaten Bekasi, kata Dirwan, mencapai ribuan. Ia mencontohkan, satu desa saja terdapat sekitar 20-30 tempat ibadah, dan bentuk lainnya. Sementara di Kabupaten Bekasi terdapat 187 desa dan lima kelurahan di bawah 23 kecamatan.
Dirwan menjelaskan, tanah wakaf rawan digugat karena dokumen legalitasnya cukup lemah. Biasanya hanya berupa kertas tanda terima tanah wakaf atau kuitansi wakaf dari orang yang mewakafkan. Dokumen tersebut rawan digugat ahli waris yang mengaku tanah tersebut masih sah milik keluarganya yang sudah meninggal. "Kalau sudah ada sertifikat resmi, legalitasnya cukup kuat," katanya.
Karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama maupun yayasan pendidikan seperti pesantren serta pemerintah daerah untuk mendata tanah wakaf yang bakal disertifikatkan. "Target kami secepatnya seluruh tanah wakaf dapat disertifikatkan," katanya.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj mengatakan sertifikat tanah wakaf cukup penting untuk menghindari sengketa lahan di masyarakat. Soalnya menyangkut kepentingan masyarakat. Misalnya, yayasan pendidikan yang sudah berdiri puluhan tahun tiba-tiba digugat kepemilikannya, maka masyarakat akan kehilangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Muhyidin mengaku hampir 50 persen sekolah negeri di wilayah setempat rawan digugat oleh ahli waris pemilik tanah, meskipun dahulunya lahan telah diwakafkan untuk pembangunan sekolah. "Kami masih menginventarisir seluruh aset sekolah," katanya.
ADI WARSONO