TEMPO.CO, Depok - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad, mengatakan ada perbedaan data mengenai jumlah situ di Depok antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kota Depok. Berdasarkan catatan Provinsi Jawa Barat, Depok memiliki 31 situ. Namun faktanya, lima di antaranya tidak ada.
Hasbullah menyebutkan lima situ yang dimaksud adalah Situ Ciming di Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya; Situ Bunder di Pondok Duta, Kecamatan Cimanggis; Situ Telaga Subur di Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoranmas: Situ Lembah Gurame di Taman Lembah Gurame, Kecamatan Pancoranmas, dan Situ Cinere di Kecamatan Cinere. "Lima situ yang hilang harus dikembalikan. Sebab, situ itu berfungsi sebagai ruang terbuka dan tandon air," ucap Hasbullah, Selasa, 26 Januari 2016.
Dalam Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), lima situ tersebut diberi tanda garis bawah. Menurut Hasbullah, pemerintah wajib mengembalikan situ yang hilang. Caranya, bisa dengan membuat situ baru di tempat lain. "Depok, Provinsi Jawa Barat, dan kementerian harus duduk bersama. Yang sudah hilang harus direlokasi ke tempat lain."
Hasbullah menjelaskan, tak perlu menyalahkan siapa pun dalam kasus ini. Jalan tengahnya sekarang, Depok harus mencatat secara detail, termasuk luas situ yang hilang, serta membuat berita acaranya. "Soal siapa yang menghilangkan, itu urusan lain. Yang penting, pendataan detail situ yang hilang."
IMAM HAMDI