TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan tukang becak mengantarkan “surat galau” kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Mereka menuntut pemerintah DKI merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang becak beroperasi.
"Saya ingin becak jangan diambilin seenaknya, digaruk malem-malem sama Satpol PP," ujar Sugeng Sugiarto, 46 tahun, tukang becak yang turut mengantar surat tersebut ke gedung Balai Kota Jakarta, Kamis, 28 Januari 2016.
Ratusan tukang becak itu tinggal di permukiman dan pasar tradisional yang ada di Kecamatan Penjaringan, Pademangan, Cilincing, Koja, dan Tanjung Priok. Mereka menuntut agar dibolehkan kembali bekerja sebagai tukang becak dan meminta Satuan Polisi Pamong Praja mengembalikan becak mereka. "Kami, asli warga Jakarta, meminta supaya becak bisa aman," katanya.
Sugeng mengatakan, jika Ahok—sapaan Basuki—tetap melarang becak beroperasi, mereka berharap pemerintah memberikan solusi alternatif agar bisa tetap mendapatkan pekerjaan. "Jadi tukang sapu atau apa pun, yang penting kami bisa buat makan," ucap Sugeng, yang biasa menarik becak di Pasar Elang, Jakarta Utara.
Menurut Sugeng, becak masih dibutuhkan warga Jakarta untuk berbagai keperluan jarak dekat, di antaranya antar-jemput anak sekolah, membawa barang belanjaan dari pasar, dan mengantar orang bekerja.
Terlebih, becak juga termasuk jenis kendaraan yang ramah lingkungan karena tidak menimbulkan polusi udara, seperti kendaraan bermotor. "Tapi kami malah dihilangkan dari Jakarta," tuturnya. Maka, Sugiarto dan rekan-rekannya yang tergabung dalam Serikat Becak Jakarta (Sebaja) berharap Ahok dapat mendengarkan tuntutan mereka dan mengabulkannya.
GHOIDA RAHMAH