TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Kamis, 4 Februari 2015. Dalam kesaksiannya, Ahok menegaskan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang mencairkan dana untuk pembelian UPS yang belakangan dikorupsi.
Awalnya, jaksa bertanya, kapan nomenklatur dalam RAPBD Perubahan 2014 diberikan nomor rekening, terutama untuk pengadaan UPS. Nomor rekening yang dimaksud adalah rekening tujuan untuk pencairan dana pengadaan barang. "Saya tidak ingat," kata Ahok. "Tapi itu tugas Bappeda."
Nomor rekening, kata Ahok, langsung dicantumkan dalam nomenklatur anggaran setelah pembahasan RAPBD selesai. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Bendahara Umum Daerah atau kuasanya yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.
Kesaksian Ahok ini sekaligus menjawab keterangan Haji Lulung alias Abraham Lunggana, anggota DPRD DKI Jakarta yang bersaksi kemarin. Dalam beberapa kesempatan, Lulung berulang kali mengulang-ulang pernyataan bahwa pemerintah provinsi DKI juga bertanggung jawab terhadap pengadaan UPS. Musababnya, pemberian nomor rekening dalam nomenklatur dan SPPD ditandatangani pejabat pemprov. "Hulunya juga harus diusut, jangan hilirnya aja," kata Lulung.
Ahok bersaksi selama 1,5 jam hari ini untuk terdakwa Alex Usman dalam kasus korupsi pengadaan UPS. Korupsi ini merugikan negara hingga Rp 50 miliar.
Jaksa dan hakim banyak bertanya soal proses pembahasan APBD. Namun, sebagai gubernur, Ahok mengaku tidak tahu banyak karena hal itu sudah didelegasikan kepada TAPD atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Tim ini diketuai Sekretaris Daerah.
INDRI MAULIDAR