TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang perempuan bernama Mira Hiryati alias Aput. Perempuan 18 tahun itu diduga membuang bayi yang dia lahirkan di Cipayung, Jakarta Timur. "Perempuan tersebut ditangkap kemarin," kata Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Husaimah, Senin, 8 Februari 2016.
Mira Hiryati ditangkap di rumahnya di Jalan Binamarga RT 06/02, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan Mira merupakan tindak lanjut dari laporan penemuan mayat bayi perempuan pada 30 Desember 2015 di Jalan Arta Kencana RT 006/002, Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
Belakangan diketahui, Mira melahirkan di rumah saat orang tuanya sedang pergi. "Dia melahirkan sendiri tidak dibantu siapa-siapa," ujar Husaimah.
Adapun motif pelaku membuang bayinya lantaran takut kehamilannya diketahui orang tuanya. Mira diduga melahirkan pada 29 Desember 2015 pukul 08.00 di kamarnya. Mira panik karena bayinya menangis. Tanpa pikir panjang, bayi itu dibekap dengan tangan kanan sehingga tidak bernapas dan tewas.
Setelah bayinya tidak bergerak, Mira menutupinya dengan selimut dan sarung. Kemudian mayat bayi dibungkus dan dimasukkan ke dalam tas bercorak batik. Tas itu lalu disembunyikan di gudang, di sebelah kamarnya.
Keesokan harinya, tas tersebut diambil dan dibuang ke semak-semak di Jalan Giri Kencana, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung. "Sebelum dibuang, bayi itu diletakkan pada injakan sepeda motor," tutur Husaimah.
Setelah itu, Mira pergi menuju rumah temannya bernama Natalia dan seorang teman lainnya di daerah Ciracas. Mira dan kedua temannya itu lalu berboncengan sepeda motor mencari tempat untuk membuang bayi tersebut. "Setelah membuang bayi, Mira pulang ke rumah lalu mandi," ucap Husaimah.
LARISSA HUDA