Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nurlela Keberatan Terhadap Semua Dakwaan Jaksa

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Nurlela, mantan pengajar SMP 56, Melawai, Jakarta Selatan, siang tadi menyatakan keberatannya terhadap semua dakwaan jaksa. Saya ini hanya seorang guru yang tidak memiliki apa-apa, ujarnya, Selasa, (21/2). Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Nurlela menyelenggarakan pendidikan secara ilegal. Selain itu Jaksa juga mendakwa, Nurlela memasuki suatu wilayah dengan paksaan dan tanpa ijin.Sedangkan dakwaan ketiga yang dibacakan oleh Kuntardi beberapa waktu yang lalu, ia menyatakan Nurlela membuat surat palsu dengan menerbitkan buku rapor dan membuat cap stempel SMP 56. Menanggapi hal tersebut, siang tadi Nurlela menyatakan untuk menyelenggarakan sebuah pendidikan dibutuhkan syarat-syarat dan prosedur tertentu. Untuk membuat sekolah itu butuh modal dan dana, sedangkan saya hanya hidup dari pensiunan suami saya sebesar Rp. 310.000, kata Nurlerla. sedangkan tuduhan mengenai menerima murid baru, ia berkilah kalau yang dilakukannya adalah panggilan jiwa.Saya hanya mengajar, tidak pernah menerima murid baru. Itu merupakan tanggung jawab saya untuk mengajar saat ada murid," ucap Nurlela dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan Selasa (21/2). Untuk dakwaan mengenai pengangkatan dirinuya sebagai pejabat sementara menurut Nurlela itu merupakan hjasil rapat yang dilakukan oleh paera orang tua murid dan komite sekolah. Tabnggal 7 Januari 2004 mereka mengangkat saya sebagai penanggung jawa sementara. Jadi bukan saya yang me4ngangkat sendiri, tandasnya. Nurlela juga keberatan dengan dakwaan jaksa yang menyatakan dirinya memaksa masuk ke lahan SMP 56 jakarta. Saat itu yang masuk ke SMP 56 bukan hanya saya, tetapi kok hanya saya yang jadi tersangka, kata Nurlela.Untuk dakwaan tentang pembuatan surat dan cap stempel SMP 56, Nurlela mengatakan itu merupakan barang-barang yang tertinggal di sekolah tersebut. Setahu saya itu sudah ada dari dulu, bukan saya yang membuatnya, tukasnya. Nurlela menyatakan yang diperjuangkannya selama ini hanyalah untuk mengedepankan pendidikan. Jangan sampai pendidikan ditindas oleh kepentingan bisnis yang korup, tutur Nurlela. Menurutnya pendidikan merupakan dasar untuk membangun moral bangsa sehingga ia akan terus berjuang untuk membela pendidikan. Sidang siang tadi dipimpin oleh ketua majelis Johanes S dengan anggota Sucahyo dan Gatot . Sidang tersebut berlangsung selama dua jam sejak pukul 13.30. Selama persidangan, Nurlela medapat dukungan dari bveberapa mantan muridnya. Beberapa kali mereka meneriakan agar Nurlela dibebaskan dari semua dakwaan yang ada. yudha setiawan
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gelar Salat Ied di Jalan, Warga Kebon Sirih Tuntut Masjid Al Hurriyah Kembali Dibangun oleh MNC Group

9 hari lalu

Suasana Salat Idul Fitri warga RW 06 Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat di Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, Sabtu 22 April 2023. Dok istimewa
Gelar Salat Ied di Jalan, Warga Kebon Sirih Tuntut Masjid Al Hurriyah Kembali Dibangun oleh MNC Group

Pengurus RT dan RW bersama warga Kebon Sirih tetap menuntut MNC Group mengembalikan tanah wakaf itu dan membangun kembali Masjid Al Hurriyah


Warga Kebon Sirih Terpaksa Tutup Jalan untuk Salat Ied Setelah Masjid Al-Hurriyah Dibongkar

22 April 2023

Suasana Salat Idul Fitri warga RW 06 Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat di Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, Sabtu 22 April 2023. Dok istimewa
Warga Kebon Sirih Terpaksa Tutup Jalan untuk Salat Ied Setelah Masjid Al-Hurriyah Dibongkar

Ketua RW06 telah meminta izin untuk melakukan penutupan jalan Kebon Sirih Timur selama proses salat Idul Fitri.


Kisruh Tanah Wakaf Masjid Kebon Sirih, Pengurus RW Lapor ke Heru Budi

17 November 2022

Spanduk penolakan penggusuran Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Warga  Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak. Lahan masjid di -ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy,  dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus  Yayasan Al Hurriyah, (bukan warga Kebon Sirih) dengan pihak pengembang PT  GLD Properti  atau PT MNC Properti Group. TEMPO/Subekti.
Kisruh Tanah Wakaf Masjid Kebon Sirih, Pengurus RW Lapor ke Heru Budi

Warga RW 06 menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah atau Masjid Kebon Sirih karena dinilai dilakukan secara sepihak


Aliansi Umat Muslim Minta MNC Group Bangun Kembali Masjid Kebon Sirih

14 Juli 2022

Spanduk penolakan penggusuran Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Warga  Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak. Lahan masjid di -ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy,  dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus  Yayasan Al Hurriyah, (bukan warga Kebon Sirih) dengan pihak pengembang PT  GLD Properti  atau PT MNC Properti Group. TEMPO/Subekti.
Aliansi Umat Muslim Minta MNC Group Bangun Kembali Masjid Kebon Sirih

Dalam kisruh tukar guling masjid Kebon Sirih dengan MNC itu, pengurus RW 06 mendirikan Posko Aliansi Umat Muslim Indonesia.


Kasus Masjid Kebon Sirih, Ketua RW Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik MNC Group

4 Juni 2022

Spanduk penolakan penggusuran Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Warga  Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak. Lahan masjid di -ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy,  dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus  Yayasan Al Hurriyah, (bukan warga Kebon Sirih) dengan pihak pengembang PT  GLD Properti  atau PT MNC Properti Group. TEMPO/Subekti.
Kasus Masjid Kebon Sirih, Ketua RW Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik MNC Group

Warga Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka.


Kisruh Masjid Kebon Sirih, Pengurus RW Minta Perlindungan Hukum Mahfud MD

13 Mei 2022

Lahan bekas Masjid Al Hurriyah yang telah dipagar beton oleh pihak pengembang PT  GLD Properti  atau PT MNC Properti Group di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Warga  Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak. Lahan masjid di -ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy,  dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus  Yayasan Al Hurriyah, (bukan warga Kebon Sirih) dengan pihak pengembang PT  GLD Properti  atau PT MNC Properti Group. TEMPO/Subekti.
Kisruh Masjid Kebon Sirih, Pengurus RW Minta Perlindungan Hukum Mahfud MD

Pengurus RW 06 Kebon Sirih dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat usai menolak tukar guling lahan Masjid Al Hurriyah dengan tuduhan pencemaran nama baik.


Wagub DKI Turun Tangan Kasus Tukar Guling Masjid Kebon Sirih

18 April 2022

Spanduk penolakan penggusuran Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Warga  Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak. Lahan masjid di -ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy,  dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus  Yayasan Al Hurriyah, (bukan warga Kebon Sirih) dengan pihak pengembang PT  GLD Properti  atau PT MNC Properti Group. TEMPO/Subekti.
Wagub DKI Turun Tangan Kasus Tukar Guling Masjid Kebon Sirih

Kasus tukar guling masjid ini berawal dari penolakan warga Kelurahan Kebon Sirih, atas pembongkaran masjid di atas tanah wakaf itu.


Tolak Tukar Guling Lahan Masjid, Pengurus RW Kebon Sirih Diperiksa Polisi

5 April 2022

Lahan bekas Masjid Al Hurriyah yang telah dipagar beton oleh pihak pengembang PT  GLD Properti  atau PT MNC Properti Group di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Warga  Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak. Lahan masjid di -ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy,  dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus  Yayasan Al Hurriyah, (bukan warga Kebon Sirih) dengan pihak pengembang PT  GLD Properti  atau PT MNC Properti Group. TEMPO/Subekti.
Tolak Tukar Guling Lahan Masjid, Pengurus RW Kebon Sirih Diperiksa Polisi

Pengurus RW 06 Kelurahan Kebon Sirih bakal diperiksa polisi besok diduga terkait sengketa lahan masjid Al Hurriyah antara warga dan MNC group


Warga Kebon Sirih Menteng Tolak Tukar Guling Lahan Masjid

23 Maret 2022

Ilustrasi masjid. REUTERS/Amr Abdallah Dalsh
Warga Kebon Sirih Menteng Tolak Tukar Guling Lahan Masjid

Warga Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka.


Gedung Pemerintah di Ibu Kota Baru Dibangun dengan Skema Ini

29 Agustus 2019

Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 28 Agustus 2019. Sepaku dan Samboja, Kutai Kartanegara akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia. ANTARA
Gedung Pemerintah di Ibu Kota Baru Dibangun dengan Skema Ini

Pemerintah akan membangun gedung kementerian dan lembaga di ibu kota baru menggunakan skema tukar guling.