TEMPO.CO, Bogor - Kasus dugaan pengrusakan tempat karaoke dan restoran Nada Lestari oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiaro dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Sebelumnya, pemilik karaoke, Gunawan Hasan, melaporkan Bima Arya ke Mabes Polri.
Mendapat limpahan laporan kasus dugaan pengrusakan dan kejahatan jabatan itu, enam penyidik Sub Direktorat Kriminal Umum (Subditkrimum) Polda Jabar, mendatangi tempat karaoke Nada Lestari, di Kompleks Pertokoan Cilendek, Jalan Brigjen Saptaji Nomor 8, Kelurahan Semplak, Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis 11 Februari 2016 petang, untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami mendapat limpahan kasusnya dari Mabes Polri dan sekarang Polda Jabar yang tangani," kata salah seorang penyidik yang enggan menyebutkan namanya.
Tim penyidik Sub Direktorat Kriminal Umum (Subditkrimum) Polda Jabar yang dipimpin oleh Komisaris Ridwan itu, melihat dan mengambil gambar salah satu ruangan yang dilaporkan telah dirusak Bima Arya Sugiarto bersama Satuan Piolisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor saat melakukan inspeksi mendadak 23 Desember 2015 malam.
"Pada saat itu Wali Kota Bogor Bima Arya Cs dengan gaya premanya mempermalukan saya di depan umum dengan menunjukkan jari telunjuknya ke muka dan sempat mengancam jika izin HO tempat usaha saya tidak akan diberikan," kata Gunawan Hasan, disela-sela pemeriksaan lokasi.
Dia mengatakan, Bima Arya pun merusak pintu ruangan pribadinya, dan langsung masuk serta mengacak-acak ruang pribadi, seakan ruangan tersebut dijadikan penyimpanan narkoba, "Aksi koboinya itu didokumentasikan oleh awak media yang dibawa olehnya," kata dia.
Dia mengatakan, sebagai barang bukti tindakan arogansi dan pengrusakan yang dilakukan oleh politisi PAN tersebut, Gunawan Hasan yang pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor selama dua periode dari fraksi PAN menyerahkan semua rekaman CCTV saat kejadian, "Semua terekam oleh CCTV, dan tempat usaha saya pun disegel oleh dirinya," kata Gunawan yang mencalonkan diri Bupati Bogor berpasangan dengan pelawak Akri Patrio di Pilkada 2013.
Gunawan mengaku, dirinya sudah dua kali mengajukan perizinan tempat usaha restoran yang memiliki fasilitas karoke, namun tetap ditolak dengan alasan sosial masyarakat. "Padahal saya sudah mendapatkan persetujuan dan izin dari masyarakat sebagai salah satu syarat HO," kata dia.
Beberapa pegawai Nada Lestari di bagian kasir juga terlihat didata dan dimintai keterangan guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP). "Saya apresiasi respon cepat kepolisan yang menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau Kejahatan jabatan ini. Ini sebagai bentuk, protes arogansi kepala daerah yang membuat usaha kami menjadi tak beroperasi lagi,” ujar dia.
Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono mengaku belum mengetahui persis perkara yang ditangani Subditkrimum Polda Jabar. “Saya cek dulu, dan saya sudah hubungi dirkrimumnya belum memberikan jawaban, ” katanya.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat dikonfirmasi mengaku siap menghadapi upaya hukum Gunawan Hasan yang melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri dan dilimpahkan ke Polda Jabar. “Besok dari Polda akan ada yang ke Bogor soal Nada Lestari. Kita siap untuk memberikan keterangan," katanya.
M SIDIK PERMANA