TEMPO.CO, Jakarta --Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pembantu Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini menjelaskan penyiksaan terhadap PRT bernama Sri Siti Mirna atau Ani sangatlah keji. "Ani dan ketiga PRT lainnya disiksa oleh majikannya, Meta Hasan Musdalifah dengan cara disekap, disetrika, disiram air panas, dipukul dengan benda tumpul maupun tajam, hingga di dinding rumah majikannya ada noda bekas darah," ujar Lita, Minggu, 14 Februari 2016.
Ke empat PRT di rumah itu diketahui dipekerjakan sejak kecil. Ani mulai bekerja di rumah itu sejak tahun 2007 yaitu saat usianya baru 12 tahun. Ani tertarik bekerja dengan Musdalifah karena dijanjikan bisa melanjutkan sekolah.
Selain luka fisik, Ani dan ketiga kawannya pun tidak digaji dan mereka selama bertahun-tahun tidak boleh beriinteraksi dengan dunia luar. Penyiksaan PRT di rumah Musdalifah tidak hanya fisik namun juga seksual, namun Lita enggan menjelaskan detail bagaimana bentuk penyiksaan itu. "Saya sulit menjelaskan, pokoknya sadis banget lah sampe susah gak tega ngomongnya," ujarnya
Penyiksaan lebih keji lainnya adalah Musdalifah diduga memaksa Ani memakan kotoran kucing. Lita menceritakan bahwa Ani sampai dipaksa memakan kotoran kucing oleh Musdalifah. "Dipaksanya itu bukan paksa biasa, tapi bener-bener dipaksa makan, " ujar Lita dengan pilu.
Sebelumnya diberitakan, Sri Siti Marni atau Ani seorang PRT yang bekerja di Jalan Moncokerto, di RT14/12 Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur nekat melarikan diri setelah mendapatkan penganiayaan dari majikannya, Meta Hasan Musdalifah, 40 tahun.
Korban berhasil melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan majikannya. Ani keluar dari rumah dengan cara melompat pagar setinggi 2 meter. Berkat bantuan warga, Ani dapat melaporkan ke Pos PolisiKebon Sereh, sekitar 1 kilometer dari rumah pelaku. Polisi dari Polsek Matraman kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan berbagai barang bukti penganiayaan. Saat ini Ani telah dirawat di RS Polri Kramat Jati untuk memulihkan kondisinya.
ARIEF HIDAYAT