TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Buruh Indonesia (GBI) memprotes kebijakan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid keenam. Mereka menilai, bila kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah hanya mengakui satu forum serikat buruh/ pekerja dalam dewan pengupahan dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di wilayah KEK.
"Kebijakan ini rawan tebang pilih, mana yang bisa diajak kerja sama dengan pemerintah," kata Ketua GBI Michael saat dihubungi Tempo di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2016. Nantinya, ucap Michael, masalah gaji hanya dapat dinegosiasikan organisasi yang dominan di wilayah KEK tersebut.
Michael menganggap kebijakan ini merenggut kebebasan buruh dalam berorganisasi. Michael mengaku akan menindaklanjuti hal ini ke depan. Ia menyatakan akan memprotes pemerintah atas kebijakan ini.
Michael juga meminta pemerintah tidak hanya mementingkan investasi. Ia berharap kesejahteraan buruh juga diutamakan. "Jangan sampai kebijakan timpang," ujarnya.
Pemerintah saat ini tengah mengembangkan KEK. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang perencanaan pelaksanaan proyek strategis nasional, ada beberapa daerah yang ditargetkan sebagai kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus. Di antaranya Kuala Tanjung, Sei Mangkei, Tanjung Api-api, dan Tanjung Lesung.
MAWARDAH NUR HANIFIYAN