TEMPO.CO, Bekasi - Pusat perbelanjaan di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, menggunakan jalan umum untuk parkir. Alhasil, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berang ketika melihat jalan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi itu dipasang rambu kerucut oleh pengelola mal.
"Saya minta besok sudah enggak ada lagi," kata Rahmat ketika blusukan di jalan sisi selatan Kalimalang, samping pusat perbelanjaan Mal Metropolitan, Senin, 22 Februari 2016.
Menurut Rahmat, jalan sisi selatan Kalimalang dibangun untuk memecah kepadatan arus lalu lintas di Jalan KH Noer Alie dan Jalan Ahmad Yani. Namun adanya rambu kerucut yang dipasang oleh pengelola mal mengakibatkan penyempitan badan jalan, bahkan memicu kemacetan arus lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan bakal memanggil pengelola mal untuk mempertanyakan ihwal penggunaan jalan umum tersebut sebagai tempat parkir. "Akan disosialisasikan bahwa itu adalah jalan umum. Kami target, Kamis sudah tertib," ujar Yayan.
Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan jalan tersebut dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 senilai Rp 5 miliar berikut jalan bagi pedestrian sepanjang 500 meter. Jalan itu memiliki lebar sekitar 16 meter dengan empat lajur dari dua arah. "Dengan adanya pemasangan kerucut, jadi satu lajur tak terpakai," tuturnya.
Seorang pengguna jalan, Abdullah Surjaya, 40 tahun, mengatakan terpaksa menghindari rambu kerucut yang dipasang di sepanjang Mal Metropolitan mengarah ke Jakarta. Ia mengaku tak bisa menggunakan lajur paling kiri karena terdapat rambu kerucut yang disambung menggunakan tambang. "Jalan menuju Jakarta menjadi sempit," ucapnya.
ADI WARSONO