TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI bakal memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama besok, Kamis, 24 Februari 2016. Ahok diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta periode 2014.
"Pak Ahok diperiksa untuk melengkapi berkas pengembangan tersangka UPS," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Bareskrim Brigjen Agus Rianto di Markas Besar Polri, Rabu, 24 Februari 2016.
Ahok sempat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan kasus tersebut. Kesaksian Ahok dinilai membuka peluang bakal ada tersangka baru dalam kasus ini. Dalam kesaksiannya, Ahok mengungkapkan beberapa hal. Menurut dia, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ikut bertanggung jawab atas lolosnya pengadaan UPS dalam APBD Perubahan 2014. Soalnya, Bappeda bertugas memasukkan nomor rekening setiap nomenklatur yang ada di Rancangan APBD. (Baca: Soal Tudingan Lulung, Ahok: Bappeda yang Teken soal UPS)
"Nomor rekening itu dimasukkan oleh Bappeda," ucap Ahok. Nomor rekening adalah sebuah kode unik untuk setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa. Nomor itu dimasukkan ke dalam sebuah sistem komputer. Bila diklik, akan ketahuan jumlah, spesifikasi barang, dan berapa pagu anggaran untuk kegiatan itu.
Saat pengadaan UPS diselundupkan hingga tahap lelang, Bappeda dipimpin Andi Baso. Sedangkan nomor rekening itu, ujar dia, dicantumkan langsung begitu pembahasan RAPBD selesai. (Baca: Bersaksi di Sidang UPS, Ahok: Kalau Tahu Saya Tempeleng)
Hingga saat ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus UPS, di antaranya Alex Usman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pemprov Jakarta Barat, dan Zaenal Solaeman, pembuat komitmen pembelian UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya telah ditahan. Fahmi Zulfikar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat; Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat; dan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
DEWI SUCI | INDRI MAULIDAR