TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana memeriksa Daeng Azis, tersangka kasus prostitusi di Kalijodo, Jakarta Utara, pada hari ini, Jumat, 26 Februari 2016, pukul 09.30 WIB.
Sejak pagi, Razman Arif Nasution, kuasa hukum Daeng Azis, menyatakan kliennya bakal datang ke Polda di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Sudah lewat pukul 09.30 WIB, baik Razman maupun Daeng Azis belum tampak wujudnya. Sekitar pukul 10.30 WIB, datang mobil putih. Berbalut sweter biru dan jins warna senada, Razman turun dari mobil.
Kedatangannya sudah dinanti para pencari berita. Sontak, ketika ia berjalan menuju ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, puluhan wartawan menyongsongnya. Namun ia melangkah seorang diri, tak bersama Daeng Azis, jagoan Kalijodo.
Berita Terbaru: Penggusuran Kalijodo
Razman tak banyak bicara. Ia melenggang begitu saja, meski wartawan menempel di kanan-kiri. "Maaf, ya, nanti-nanti, saya masuk dulu," katanya. Ia pun masuk ruangan tanpa berkata-kata lagi.
Pada Rabu lalu, polisi mengirimkan surat panggilan kepada Daeng Azis. Namun, karena terlalu mendadak, Razman datang seorang diri untuk melobi kepolisian. Hasilnya, jadwal pemeriksaannya diundur hingga Jumat, 26 Februari 2016.
Saat itu, ujar Razman, dia berkoordinasi langsung dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti dan penyidik kasus ini, Ajun Komisaris Besar Suparmo.
Kemudian disepakati Daeng Azis akan menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pemeriksaannya, menurut dia, seputar pasal yang disangkakan, yaitu soal prostitusi.
Daeng Azis dijerat Pasal 296 juncto 506 KUHP karena diduga memudahkan dan memfasilitasi perbuatan cabul. Alasan Daeng Azis ditetapkan sebagai tersangka antara lain terkait dengan penangkapan dan penahanan Udin Nakku alias Daeng Nakku pada Minggu, 21 Februari 2016.
MAYA AYU PUSPITASARI