TEMPO.CO, Jakarta - Daeng Azis, tersangka kasus prostitusi di Kalijodo, ditangkap Kepolisian Resor Jakarta Utara pada hari ini, Jumat, 25 Februari 2016. Pemilik nama asli Abdul Azis itu ditangkap atas dugaan pencurian listrik.
"Yang menangani Polres Jakarta Utara dalam kasus dugaan pencurian aliran listrik," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal melalui pesan singkat, Jumat, 26 Februari 2016.
Iqbal mengatakan Daeng Azis ditangkap di Jalan Antara, Pasar Baru, Jakarta Pusat, di sebuah kos-kosan. Saat ini dia masih diperiksa terkait dengan pencurian aliran listrik di Kalijodo.
Berita Terbaru: Penggusuran Kalijodo
Seharusnya hari ini adalah jadwal pemeriksaan Daeng Azis di Polda Metro Jaya terkait dengan kasus prostitusi. Namun dia mangkir dengan alasan agar polisi lebih berfokus pada penggusuran Kalijodo pada 29 Februari mendatang.
Razman Arif Nasution, kuasa hukum Daeng Azis, meminta polisi memeriksa kliennya setelah 29 Februari 2016 atau usai penggusuran. Sebab, sebagai kuasa hukum warga Kalijodo, ia tak ingin konsentrasinya terpecah.
Sebagai tersangka kasus prostitusi, Daeng Azis dijerat Pasal 296 juncto 506 KUHP karena memudahkan dan memfasilitasi perbuatan cabul. Alasan penetapannya sebagai tersangka antara lain terkait dengan penangkapan dan penahanan Udin Nakku alias Daeng Nakku pada Ahad, 21 Februari 2016.
MAYA AYU PUSPITASARI