TEMPO.CO, Bekasi - Badan Kepegawaian Kabupaten Bekasi mencatat, tujuh pejabat di wilayah setempat bakal dipecat karena terlibat kasus korupsi. "Kasusnya sudah divonis, dan in kracht," kata Kepala Bidang Kelembagaan BKD Kabupaten Bekasi Hanif Zulkifli, Rabu, 2 Maret 2016.
Menurut dia, dasar pemecatan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Dalam undang-undang itu, dijelaskan bahwa jika ada pegawai negeri sipil terlibat kasus korupsi, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap akan diberhentikan. "Kami masih menunggu salinan putusan," katanya.
Hanif menyebutkan, tujuh pejabat tersebut berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja sebanyak tiga orang, rumah sakit umum daerah dua orang, dan dari dinas pendidikan dua orang. Mereka divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat pada 2015. "Semuanya sudah in kracht," katanya.
Sementara itu, dua orang pejabat di dinas kesehatan, yaitu MSB dan AM, tak bisa dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang pemecatan, karena statusnya masih sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cikarang, dalam kasus pengadaan alat penghancur limbah medis di 17 puskesmas. "Menunggu putusan pengadilan," kata Hanif.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti mengatakan dengan adanya undang-undang aparatur sipil negara, pihaknya meminta agar pegawai di pemerintah menjalankan tugas sesuai dengan aturan, apalagi korupsi. Sebab, ancamannya cukup tegas, yaitu pemecatan. "Pegawai yang korupsi tak bisa ditolerir," kata Jejen.
Menurut dia, pemberhentian pegawai dalam undang-undang tersebut untuk memberikan efek jera kepada pegawai yang kerap melawan hukum. Sehingga, kata dia, pegawai yang hendak melakukan tindak pidana korupsi pikir-pikir, karena selain ancaman pemecatan, juga ada ancaman pidana penjara. "Kami ingin pemerintahan yang bersih," kata Jejen.
ADI WARSONO