TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS) oleh DPRD DKI Jakarta.
"Kebetulan di ruangan saya masih ada alat bukti komputer mantan Ketua DPRD yang lama, Ferial Sofyan," kata dia di kantornya, Kamis, 3 Maret 2016.
Prasetyo mengaku sempat dilontarkan pertanyaan oleh penyidik Bareskrim, tapi ia mengakui tidak tahu-menahu ihwal barang bukti tersebut. "Saya tidak tahu karena saya tidak pernah menggunakan komputer itu. Mereka mau memeriksa dan menyita untuk kelengkapan barang bukti. Saya juga enggak ngerti," ujarnya.
Selain komputer, Prasetyo mengaku, Bareskrim menggeledah beberapa berkas mengenai penetapan persetujuan antara eksekutif dan legislatif. Saat itu, Prasetyo masih dalam transisi sebagai Ketua DPRD.
Saat ini, Prasetyo menuturkan, Bareskrim masih mengumpulkan administrasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan kasus UPS.
Bareskrim tengah mengusut penyelewengan anggaran pengadaan UPS oleh DPRD. Lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus UPS, di antaranya Alex Usman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pemerintah Kota Jakarta Barat; dan Zaenal Solaeman, pejabat pembuat komitmen pembelian UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya telah ditahan.
Selain itu, Fahmi Zulfikar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat; Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat; dan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo.
LARISSA HUDA