Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maju Via Jalur Independen, Ahok Terancam Dijegal

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan dari dalam mobil usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan dari dalam mobil usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan metode pengumpulan dukungan yang digalang Teman Ahok memiliki celah hukum. Relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu bisa dituduh memalsukan dokumen bila mengisi nama calon wakil gubernur dalam formulir TA.1-TMN AHOK tanpa sepengetahuan pemilik kartu tanda penduduk. “Ini berbahaya. Nanti bisa jadi dalil gugatan di Mahkamah Konstitusi kalau Ahok menang,” kata Titi, Jumat 4, Maret 2016.

Formulir TA.1-TMN AHOK adalah formulir berisi surat pernyataan dukungan yang disebarkan Teman Ahok. Pemilik KTP harus mengisi formulir itu bila mendukung Ahok. Dalam formulir, kolom calon wakil gubernur dikosongkan dan diberi keterangan “tidak perlu diisi.” Nantinya, formulir ini menjadi lampiran formulir dukungan perseorangan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan dukungan masyarakat bagi calon kepala daerah, yang mengajukan diri lewat jalur independen, berlaku bagi sepasang calon gubernur dan wakilnya. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 39 berbunyi, “Peserta pemilihan adalah pasangan calon perseorangan yang didukung sejumlah orang.”

Ketentuan berpasangan juga tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. Pasal 11 ayat 1 dalam peraturan itu menyatakan dukungan diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan.

Meski begitu, Sumarno mengatakan pencantuman pasangan nama calon pada pengumpulan KTP belum diatur oleh instansinya. Komisi hanya mensyaratkan nama wakil tercantum saat calon gubernur menyerahkan formulir dukungan perseorangan. “Setelah itu, formulir akan diverifikasi untuk mendeteksi dukungan ganda,” kata Sumarno.

Senada dengan Sumarno, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Jimly Asshiddiqie mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tersebut berlaku bagi satu pasangan calon gubernur dan wakilnya. Meski begitu, peraturan tersebut masih bisa berubah lantaran Undang-Undang Nomor 8, yang menjadi dasar hukum utamanya, akan direvisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, mengatakan nama pendamping Ahok bakal diumumkan secara terbuka. Ia menampik pengosongan nama calon wakil berpotensi menimbulkan gugatan. Alasannya, pemilik KTP yang menolak nama calon wakil bisa menarik kembali dukungannya dengan mudah. Opsi lainnya, pemilik KTP bisa menarik dukungan saat petugas KPU memverifikasi data di lapangan. “Data kami rapi dan bagus, menarik dukungan bukanlah hal sulit,” tuturnya.

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyadari pentingnya menggaet calon wakil. Ia memberi batas waktu pekan depan bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk memutuskan sikap. Pasalnya, pendaftaran bakal pasangan kepala daerah lewat jalur independen lebih rumit lantaran harus melalui tahap verifikasi.

Dari PDI Perjuangan, nama Djarot Saiful Hidayat, yang kini menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, ramai disorongkan sebagai pendamping Ahok. Hanya, Ahok mengatakan Djarot belum mendapat restu partai untuk menjadi calon wakilnya lewat jalur independen. “Kami tunggu sampai pekan depan,” ujarnya.



LINDA H | INDRI MAULIDAR | LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

24 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

38 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

42 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

43 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

43 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

47 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

14 Februari 2024

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri, Puput Nastiti Devi dan putranya, Sean, menggunakan hak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. Ketiganya tampak kompak mengenakan baju berwarna gelap. TEMPO/Yuni Rahmawati
Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.


Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

14 Februari 2024

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

Ahok berharap, pemilu yang diadakan setelah Imlek ini membawa kemakmuran, keadilan, kesehatan dan kebahagiaan yang akan dirasakan oleh masyarakat.


Nyoblos di TPS 112 Pluit, Ahok Berharap Pemilu 2024 Bawa Kemakmuran

14 Februari 2024

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nyoblos di TPS 112 Pluit, Ahok Berharap Pemilu 2024 Bawa Kemakmuran

Ahok datang bersama istri dan dua anaknya pada pukul 07.10 WIB dengan mobil berwarna hitam.