TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan metode pengumpulan dukungan yang digalang Teman Ahok memiliki celah hukum. Relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu bisa dituduh memalsukan dokumen bila mengisi nama calon wakil gubernur dalam formulir TA.1-TMN AHOK tanpa sepengetahuan pemilik kartu tanda penduduk. “Ini berbahaya. Nanti bisa jadi dalil gugatan di Mahkamah Konstitusi kalau Ahok menang,” kata Titi, Jumat 4, Maret 2016.
Formulir TA.1-TMN AHOK adalah formulir berisi surat pernyataan dukungan yang disebarkan Teman Ahok. Pemilik KTP harus mengisi formulir itu bila mendukung Ahok. Dalam formulir, kolom calon wakil gubernur dikosongkan dan diberi keterangan “tidak perlu diisi.” Nantinya, formulir ini menjadi lampiran formulir dukungan perseorangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan dukungan masyarakat bagi calon kepala daerah, yang mengajukan diri lewat jalur independen, berlaku bagi sepasang calon gubernur dan wakilnya. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 39 berbunyi, “Peserta pemilihan adalah pasangan calon perseorangan yang didukung sejumlah orang.”
Ketentuan berpasangan juga tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. Pasal 11 ayat 1 dalam peraturan itu menyatakan dukungan diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan.
Meski begitu, Sumarno mengatakan pencantuman pasangan nama calon pada pengumpulan KTP belum diatur oleh instansinya. Komisi hanya mensyaratkan nama wakil tercantum saat calon gubernur menyerahkan formulir dukungan perseorangan. “Setelah itu, formulir akan diverifikasi untuk mendeteksi dukungan ganda,” kata Sumarno.
Senada dengan Sumarno, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Jimly Asshiddiqie mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tersebut berlaku bagi satu pasangan calon gubernur dan wakilnya. Meski begitu, peraturan tersebut masih bisa berubah lantaran Undang-Undang Nomor 8, yang menjadi dasar hukum utamanya, akan direvisi.
Juru bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, mengatakan nama pendamping Ahok bakal diumumkan secara terbuka. Ia menampik pengosongan nama calon wakil berpotensi menimbulkan gugatan. Alasannya, pemilik KTP yang menolak nama calon wakil bisa menarik kembali dukungannya dengan mudah. Opsi lainnya, pemilik KTP bisa menarik dukungan saat petugas KPU memverifikasi data di lapangan. “Data kami rapi dan bagus, menarik dukungan bukanlah hal sulit,” tuturnya.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyadari pentingnya menggaet calon wakil. Ia memberi batas waktu pekan depan bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk memutuskan sikap. Pasalnya, pendaftaran bakal pasangan kepala daerah lewat jalur independen lebih rumit lantaran harus melalui tahap verifikasi.
Dari PDI Perjuangan, nama Djarot Saiful Hidayat, yang kini menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, ramai disorongkan sebagai pendamping Ahok. Hanya, Ahok mengatakan Djarot belum mendapat restu partai untuk menjadi calon wakilnya lewat jalur independen. “Kami tunggu sampai pekan depan,” ujarnya.
LINDA H | INDRI MAULIDAR | LARISSA HUDA