TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjung Priok menangkap dua orang pelaku pemalsuan meterai, yaitu RDW, 42 tahun, dan RDS, 22 tahun. Keduanya ditangkap sebelum mengedarkan meterai palsu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Victor Inkiriwang menjelaskan, rencananya meterai palsu itu akan diedarkan di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. “Meterai yang akan mereka edarkan positif palsu,” katanya di kantornya, Senin, 7 Maret 2016.
Menurut Victor, kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah ada laporan maraknya peredaran meterai palsu. Hal itu membuat khawatir aparatur pemerintah.
Penyelidikan jaringan pemalsuan meterai dimulai pada 24 Februari 2016, pukul 14.00 WIB. Polisi memancing RDW yang merupakan penjual meterai palsu untuk bertransaksi. RDW akhirnya ditangkap di Koja, Jakarta Utara.
Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa 110 keping meterai tempel dengan nominal Rp 6.000 dan uang tunai Rp 500 ribu.
Setelah menangkap RDW, keesokan harinya, pukul 18.30 WIB, polisi menangkap RDS yang merupakan pemasok meterai palsu. Saat penangkapan di Koja, Jakarta Utara, ditemukan barang bukti 775 keping meterai nominal Rp 6.000.
Victor mengatakan RDS dan RDW diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena melakukan perbuatan pidana berupa menjual, menawarkan, menyerahkan, dan menyediakan untuk dijual meterai palsu.
Victor menilai pemalsuan meterai sebagai tindak pidana cukup serius, karena meterai banyak digunakan sebagai alat legalisasi dokumen.
DANANG FIRMANTO